Tangkap Kawanan Sindikat Pencurian Mobil, Lihat Barang Bukti yang Ditemukan Polisi, Banyaknya...

Tangkap Kawanan Sindikat Pencurian Mobil, Lihat Barang Bukti yang Ditemukan Polisi,  Banyaknya...
Barang bukti mobil curian yang diamankan aparat kepolisian.

SIMALUNGUN (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil. 

Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/2/2019) pagi menyebutkan, penangkapan komplotan ini berdasarkan beberapa laporan yang diterima Polres Simalungun. 

Lima dari 7 tersangka merupakan warga asal Medan yaitu, TR (25) DHZ (29), RTS (22), HSD (43) dan LA (25), sedangkan 2 lainnya pria asal Kabupaten Langkat, yakni ZA (40) dan BA (23). “Dua orang lagi tersangka yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO), yaitu inisial D dan S,” sebut Ruzi didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, di Mapolres Simalungun, Rabu (27/2/2019) pagi. 

Pengungkapan ini, jelas Ruzi, berawal dari penangkapan TR, DHZ, RTS, HSD dan LA, Jumat (15/2/2019) dinihari. Kelima orang tersebut beraksi sekira pukul 01.25 Wib, mencuri 1 mobil Daihatsu Hi-Line warna biru, BK-1440 BN, milik Simson Sipayung dari depan kompleks Rumah Sakit Bethesda Saribu Dolok, Huta Purba Tua Ramba, Nagori Purba Tua, Kecamatan Silima Kuta, Simalungun. 

“Para tersangka tertangkap tangan sesaat setelah melakukan pencurian. Petugas berhasil menangkap para pelaku saat berusaha melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih, BK 1985 ZV, di jalan Raya Saribu Dolok. 
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti mobil daihatsu Hi-Line warna biru, BK-1440 BN,” beber Ruzi. 

Dari interogasi terhadap pelaku TR, diketahui bahwa pencurian mobil itu dilakukan atas pesanan dari tersangka BA melalui ZA. Barang bukti mobil yang diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi serta pengembangan terhadap tersangka yang diamankan kemudian diketahui bahwa mereka juga melakukan pencurian kendaraan bermotor roda empat di TKP lain, yaitu: Di kediaman Rudolf Sipayung, Jalan Kartini, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Simalungun, mobil Daihatsu Rocky warna hitam BK1636 TJ, Kamis (29/11/2018) sekira pukul 6.00 Wib 

“Mobil diambil pelaku dari depan rumah korban dengan terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng. Para tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah TR, DHZ, LA, RTS dan S (DPO),” jelasnya. 

“Korban kemudian membuat pengaduan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/41/XI/2018/Raya, Kamis (29/11/2018). Kerugian materil dalam kasus ini ditaksir Rp85 juta,” kata Ruzi. 

Lokasi berikutnya adalah Dusun Raya Mas, Nagori Raya Usang, Kecamatan Raya, Simalungun, Minggu (8/12/2018) sekira pukul 6.00 Wib. 

“Korban Sangap Dekarta Berutu kehilangan mobil Mitshubishi L-300 pickup, BB 8173 ZA, saat diparkir di samping rumah Jasahman Saragih. Pelaku, TR, DHZ, LA dan D (DP0),” jelasnya. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Raya sesuai laporan nomor: LP/44/XII/2018/Raya, 8 Desember 2018. Akibat peristiwa ini, Berutu mengalami kerugian materil mencapai Rp80 juta. Para pelaku beraksi dengan cara terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng. 

“Selanjutnya sesuai Laporan Polisi nomor: LP/02/I/2019/Purba, Rabu (16/1/2019). Pada hari Senin (14/1/2019), di Dolok Pematang Siantar nag. Pematang Purba, Kecamatan Purba, Simalungun, di rumah korban Rillen Sipayung, dicuri 1 unit mobil Hiline pick up warna biru, BK-8709-LT, diketahui sekira pukul 5.30 Wib,” imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu. 

Para pelaku di lokasi tersebut adalah TR, DHZ, LA dan D( DPO) dan S (DPO) dengan cara terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng. 

Rillen Sipayung diperkirakan mengalami kerugian materil hingga Rp56 juta. Berikutnya, mobil Jeep Rocky warna hitam, BK 1940 TP, milik Juliaman Purba dicuri dari depan kediaman Hermanson Purba di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Simalungun. 

“Adapun para tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah TR, DHZ, LA, D (DPO) dan S (DPO) dengan cara terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng. Korban mengalami kerugian Rp65 juta,” jelasnya sebagaimana dilansir dari metro 24 jam.com.

Lebih lanjut dikatakan Ruzi, berdasarkan keterangan tersangka TR, DHZ dan LA, ketiganya bersama D serta S juga telah mencuri 2 unit mobil Mitsubishi pickup L-300, masing-masing dari depan SPBU Tiga Runggu dan jalan Asahan depan Korem. 

“Kedua kendaraan ini belum dapat ditemukan karena tersangka ZA tidak kenal identitas dan alamat si pembeli,” katanya. 

Pada saat polisi melakukan pengembangan kasus, diperoleh keterangan dari para tersangka, bahwa selain melakukan pencurian di 7 TKP tersebut, mereka juga telah mencuri mobil di beberapa tempat lainnya. 

“Berdasarkan keterangan TR dan ZA ditemukan beberapa kendaraan yang telah diambil oleh para pelaku. Hingga saat ini, Penyidik Polres Simalungun menunggu kehadiran para korban yang telah membuat pengaduan tentang kehilangan kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Hiline Pick up, L-300 BOX, L-300 Pick up, Taft GT dengan dilengkapi dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB serta STPL,” ungkap Ruzi.

 “Menurut para tersangka, setiap melakukan pencurian tersebut, mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih, BK 1985 ZV, tersangka TR dan alat untuk mengambil mobil tersebut adalah dengan menggunakan obeng sebagai kunci palsu,” pungkasnya. (R04/m24j)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index