'DASAR BUAYA'...Pak Guru Pacari Siswi SMA Lalu Dicabuli, Ngaku Masih Jomblo, Padahal Sudah Beranak 1

'DASAR BUAYA'...Pak Guru Pacari Siswi SMA Lalu Dicabuli, Ngaku Masih Jomblo, Padahal Sudah Beranak 1
Lukman Leu, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat menandatangani berkas BAP di ruang penyidik Polres Lembata, Rabu (27/2/2019). 

RIAUSKY.COM - Setelah sempat mengelak, akhirnya oknum guru SD mengakui perbuatanya sudah melakukan Pencabulan terhadap Siswi SMA.

Pengakuan Lukman disampaikan kepada penyidik kepolisian setelah ia menjalani beberapa kali pemeriksaan kepolisian.
Beberapa pertanyaan menjurus penyidik tidak bisa dihindarkan lagi, dan akhirnya ia mengakui perbuatanya tersebut.

Oknum guru di SD Loyobohor, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Lukman Leu, mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak di bawah umur di Kedang.

Pengakuan Lukman itu telah tertuang dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, ketika ditemui POS- KUPANG.COM di mapolres setempat, Kamis (28/2/2019).

"Oknum guru di SD Loyobohor itu sudah mengakui perbuatannya, menyetubuhi anak di awah umur di Kedang. Padahal, oknum guru itu telah beristri dan dikaruniai seorang putri," ujarnya seperti dilansir Tribunnews.com.

Atas perbuatannya itu, lanjut Yohanis, oknum bersangkutan dijebloskan ke sel Mapolres Lembata.

Saat berada di balik jeruji besi itulah, penyidik lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam keterangan yang disampaikannya kepada polisi, tersangka mengatakan ia bertemu korban suatu hari di Balauring.

Setelah bertemu, ia merayu korban kemudian memacarinya.
Saat itu pelaku mengaku masih bujangan, sehingga sering mengajak korban untuk berdua-duaan.

Awalnya, ajakan pelaku tak dihiraukan, karena keduanya baru saja menjalin kasih asmara.

Namun karena Lukman terus menebar pesona dengan berbagai bujuk dan rayu, akhirnya korban pun jatuh ke dalam pelukan pria hidung belang tersebut.

Mulanya Lukman mengaku masih bujangan sehingga ia mencari seseorang untuk dinikahi.

Untuk membuktikan keseriusannya, Lukan kerap memberi hadiah kepada korban. Hadiah yang diberikan itu, salah satunya uang.

Meski Lukman selalu berbuat baik dan bersikap seorang masih jomblo, korban tak mempercayainya begitu saja.
Diam-diam, korban yang berinisial Rs itu mencari tahu tentang kehidupan Lukman yang merupakan seorang guru di SD Louobohor itu.

Ibarat gayung bersambut, korban akhirnya mengetahui semua tentang pria tersebut. Rs tahu kalau Lukman telah beristri dan telah dikaruniai seorang anak perempuan.

Sejak itulah korban mulai menjauhi pelaku karena dirinya tak mau dimadu. Akan tetapi, usaha Rs itu rupanya tak berjalan mulus.

Setiap kali mau menghindari Lukman, pria itu justeru mulai menebar ancaman. Lukman mengacam akan menyebar foto tak senonoh kalau Rs menolak menemuinya. Selain itu Lukman juga mengancam akan mengeluarkannya dari sekolah kalau wanita itu menolak bercumbu dengannya.

Jurus yang digunakan Lukman itu rupanya ampuh sehingga suatu hari di akhir tahun 2018 korban bersedia menemui tersangka di pondok yang letaknya di belakang rumah korban.

Saat itu Lukman kembali mengulangi perbuatannya, menyetubuhi korban.

Atas tindakan itulah, korban mengadukan kepada keluarganya tentang perbuatan Lukman pada dirinya.

Sejak itu Lukman langsung diadukan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel Polres Lembata.
Pada Rabu (27/2/2019), berkas perkara dan tersangka kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata untuk diproses lebih lanjut.

Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umursebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 d UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index