Gelapkan Dana Yayasan, Awie Tonseng Dituntut 3 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Yayasan, Awie Tonseng Dituntut 3 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Sulestari SH dan Reza SH menuntut terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng 3 tahun penjara. Selain menuntut terdakwa, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang yang digelap terdakwa sebanyak Rp 773 juta. 

Sebelumnya, sidang sempat tertunda selama tiga minggu. Tapi akhirnya, terdakwa yang diduga melakukan pengelapan dana Yayasan Penguruan Wahidin Kabupaten Rokan Hilir digelar kembali dengan agenda tuntutan dari jaksa, Rabu (6/3/19) diruang Candra Pengadilan Negeri Rohil.

Sidang dengan tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Hanafi Insya SH MH dengan dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Kallna Siregar SH, Alben SH dan Zabri Hasibuan SH.

Dari pantauan di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) bergantian membacakan amar tuntuntut yang sebanyak 58 lembar. Dari tuntutan yang dibaca kan jaksa, terdengar bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pengelapan terhadap dana yayasan perguruan wahidin rohil. Sehingga terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan mengembalikan uang yang sudah digelap terdakwa sebanyak Rp 773 juta.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa Kallna SH akan melakukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Dari itu, Kallna meminta kepada majelis hakim memberi waktu selama dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.

Menanggapi permintaan  kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hanya memberi waktu terhadap kuasa hukum terdakwa selama satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. Akhirnya sidang ditunda minggu depan pada kamis (14/3/19) dengan agenda persidangan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional