Toko Dijarah Pasca Gempa dan Tsunami Palu, 9 Pengusaha Sulteng Gugat Presiden Jokowi Bersama Menterinya

Toko Dijarah Pasca Gempa dan Tsunami Palu, 9 Pengusaha Sulteng Gugat Presiden Jokowi Bersama Menterinya
Kuasa hukum sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah, yang menggugat Presiden Jokowi dan Kementeriannya, Dr. Muslimin Mamulai (kanan), Sahrul dan Abdul Rajab. Foto : IKRAM

RIAUSKY.COM - Sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah menggugat Presiden Joko Widodo beserta sejumlah Kementeriannya karena mereka mengalami kerugian materil senilai Rp 87,377 miliar akibat penjarahan pasca gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sembilan pengusaha tersebut adalah Alex Irawan selaku direktur PT Bumi Nyiur Swalayan dengan total kerugian Rp 33,922 ,132,884 miliar; Laksono Margiono selaku direktur utama PT Varia Kencana dengan total kerugian Rp 5,774,098,197 miliar;  Muhammad Ishak selaku direktur PT Aditya Persada Mandiri dengan total kerugian 1,429,988,921 miliar; Jusuf Hosea selaku direktur CV Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp 12,010,863,739 miliar, dan Agus Angriawan  selaku direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar. 

Selain itu, Donny Salim sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan total kerugian Rp 5 miliar;  Iwan Teddy sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek dengan kerugian Rp 1,4 miliar, Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar, dan Akas Ang sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.

Sembilan pengusaha itu, selain menggugat Presiden Joko Widodo, mereka juga menggugat  sejumlah  kementerian di kabinet Jokowi-Jusuf Kalla. Kementerian yang digugat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kepala Kepolisian, RI, Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tengah dan turut tergugat Menteri Keuangan.

Gugatan tersebut, resmi didaftarkan, dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Perkara itu sendiri  telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pal, di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tersebut, sehingga   menimbulkan kerugian materil akibat penjarahan yang dialami 9 pengusaha tersebut  senilai Rp 87,377 miliar. Sedangkan  kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma phisikis dihitung dengan uang senilai Rp 5 miliar untuk masing- masing penggugat, atau totalnya Rp 45 miliar.

Para penggugat melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Muslim Mamulai, melalui keterangan tertulis yang diterima PaluPoso, Minggu (10/3), mengatakan, para penggugat merupakan pelaku usaha, di antaranya, usaha ritel, distributor Consumer Goods, elektronik, hasil bumi maupun usaha lainnya.

Ia mengatakan, sesaat setelah terjadinya bencana, gempa, tsunami dan likuefaksi telah menimbulkan kepanikan, kekacauan luar biasa di kalangan masyarakat. Ini kemudian diperparah kondisinya karena keterbatasan pasokan kebutuhan pokok berupa makanan, minuman, air bersih dan lainnya yang berbuntut penjarahan.

"Kepanikan dan kekacauan berubah anarkis dengan melakukan penjarahan oleh berbagai kelompok masyarakat terhadap toko, gudang yang punya persediaan bahan pokok,"  kata Muslim Mamulai sebagaimana diwartakan Kummparan.com.

Hanya saja kata dia, penjarahan tersebut juga meliputi barang elektronik, hasil bumi dan lainnya dalam rentang waktu 29 September 2018 hingga 7 Oktober 2018.

Ia mengatakan, penjarahan menemukan momentumnya dengan eskalasi  semakin masif dan meluas, ketika pemerintah pusat, daerah dan aparat keamanan tidak bertindak  sigap.
Sebaliknya kata dia, pemerintah malah bersikap permisif, di mana Menteri Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan, bahwa sementara menunggu bantuan tiba, masyarakat dapat memanfaatkan stok makanan di lokasi, nantinya pembayaran dilakukan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut, kemudian kata Muslim, terkonfirmasi melalui pernyataan MenkoPolHukam, yang menyatakan bahwa memang ada suatu kebijakan yang membolehkan mereka "ngambil" tetapi akan dibayar pemerintah untuk memudahkan distribusi makanan cepat saji.

Dia menambahkan, merujuk prinsip restitusi pemukiman dan properti, dalam dokumen United Nation, pemerintah wajib mengambil langkah khusus untuk mencegah penghancuran atau penjarahan harta kekayaan pascabencana alam.

Berdasarkan uraian tersebut, kata Muslimin Mamulai, agar majelis hakim menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya. 

Selanjutnya, menyatakan hukum tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa. 

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada masing-masing pengugat dengan sejumlah uang secara tunai, seketika dan sekaligus.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet banding dan kasasi. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index