Wah Gawat, Habib Bahar bin Smith Tebar Ancaman, 'Jokowi, Tunggu Saya Keluar!'

Wah Gawat, Habib Bahar bin Smith Tebar Ancaman, 'Jokowi, Tunggu Saya Keluar!'
Habib Bahar bin Smith (CDB/Okezone)

RIAUSKY.COM - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur, baru selesai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatannya. Dia enggan menanggapi tanggapan jaksa.

Begitu sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019), selesai, Bahar langsung keluar dengan dikawal oleh petuga keamanan.

Saat keluar, Bahar menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak adil terhadapnya.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar.

Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu tak menjelaskan apa maksudnya meminta Jokowi menunggunya keluar dan merasakannya. Namun diketahui, Bahar sebelumnya juga terjerat kasus karena menyebut ‘Jokowi banci’.

Saat ditanya soal putusan sela yang akan diputuskan majelis hakim setelah mendengar eksepsi dan tanggapan JPU, Bahar menyerahkan itu ke pengadil.

"Serahkan saja," ujarnya sebagaimana dilansir okezone.com.

Dalam sidang dipimpin Hakim Edison Muhamad, JPU membacakan tanggapannya atas eksepsi Bahar Smith. JPU menilai eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya, tidak beralasan.

Jaksa menilai, surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan. Untuk itu memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasihat hukum," kata Jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan yang di maksud dalam surat dakwaan.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," kata JPU.

Usai JPU memberikan tanggapannya atas eksepsi Bahar, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang dan melanjutkan lagi pekan depan, dengan agendan putusan sela.

"Memutuskan diterima atau tidaknya," kata Edison menutup sidang. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index