Petinggi Wijaya Karya Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Water Front City di Kampar-Riau

Petinggi Wijaya Karya Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Water Front City di Kampar-Riau

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. 

Kedua tersangka itu adalah Manajer Wllayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS), dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN). 

"Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/3). 

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. 

Pada pertengahan 2013, ADN diduga mengadakan pertemuan dengan IKS dan beberapa pihak lainnya. Di pertemuan itu, kata Saut, ADN memerintahkan pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer's Estimate kepada IKS. 

"Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan Ielang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya," ujar Saut seperti dikutip dari cnnindonesia.com. 

Pada Oktober 2013, Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500,00 (Rp15,198 miliar) dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014 ditandatangani. 

Setelah itu, kata Saut, ADN meminta pembuatan Engineer's Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKS meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. 

"KPK menduga kerjasama antara ADN dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," tutur Saut. 

ADN diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. KPK menduga para tersangka melakukan kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum. 

Saut mengatakan proyek ini diduga merugikan negara senilai Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index