Temuan BPK Rp1,7 Triliun Tak Ditindaklanjuti, Kejati Riau Mulai Telusuri Dugaan Kerugian Negara

Temuan BPK  Rp1,7 Triliun Tak Ditindaklanjuti, Kejati Riau Mulai Telusuri Dugaan Kerugian Negara
Ilustrasi temuan BPK

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 mengungkapkan adanya temuan Rp1,7 triliun.

Temuan itu sebelumnya disampaikan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat menggelar rapat bersama lima daerah yang mendapatkan catatan BPK di Kantor Gubernur Riau, beberapa waktu lalu.

Lima daerah dimaksud yakni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu), Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Adapun total kerugian negara tersebut, yakni Pemprov Riau Rp972,4 miliar, Pemkab Bengkalis Rp271,2 miliar, Inhu Rp 240,8 miliar, Dumai Rp71,7 miliar dan Siak Rp145,8 miliar.

Meskipun ada temuan Rp1,7 triliun, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah masing-masing. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Uung Abdul Syakur SH MH lantas menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjutinya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Subekhan SH MH mengaku pihaknya belum menerima laporan dari BPK RI terkait temuan itu. Namun Subekhan menegaskan, pimpinan Kejati Riau telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti.

“Itu belum ada laporannya (dari BPK). Perintahnya terakhir Pak Kajati itu, masing-masing Kejari (Kejaksaan Negeri) disuruh menindaklanjuti,” tuturnya.

Upaya tindak lanjut itu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ataupun melalui upaya penindakan hukum yang dilakukan Bidang Pidsus.

Di bidang Datun, bisa dilakukan melalui upaya Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Upaya itu dilakukan jika temuan BPK itu masih dalam waktu tenggat waktu 60 hari setelah terbitnya LHP. “Tindaklanjutnya bisa dengan melalui Datun yang 60 hari itu,” lanjutnya seperti dilansir dari koranmx.

Namun jika telah lewat masa 60 hari, dan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, Subekhan menerangkan bahwa hal ini bisa dilakukan dengan upaya penegakan hukum. “Kalau memang ada telaahan tindak pidananya, baru dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Terkait dengan upaya penegakan hukum, Subekhan menjelaskan, jika hingga kini upaya tindak lanjut atas temuan itu masih dilakukan di Kejati Riau dan Kejari di lima daerah tersebut. Sehingga belum diketahui, apakah temuan Rp1,7 triliun itu bisa ditindak melalui upaya penegakan hukum oleh bidang Pidsus.

“Tapi ya belum sampai di situ (penegakan hukum). Masih ditindaklanjuti di masing-masing Kejari,” jelas Subekhan.

Untuk diketahui, temuan LHP BPK RI itu, terindikasi masuk dalam kerugian negara. Berdasarkan data, temuan di Pemprov Riau sebesar Rp972,4 miliar, Pemkab Bengkalis Rp271,2 miliar, Inhu Rp240,8 miliar, Siak Rp145,8 miliar dan Pemko Dumai sebesar Rp71,7 miliar. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index