BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil mengelar sidang perdana terhadap terdawak Gustam Lim alias Akiong warga Pekan Baru dan Surip alias Acin warga Kelurahan Bagan Barat Kecamata Bangko Kabupaten Rohil - Riau.
Kedua warga keturunan Tionghoa yang menjalani proses persidangan di PN Rohil diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 12 pengusaha pengarajin kapal di Bagan Siapiapi. Modus yang dilakukan kedua terdakwa dengan mencatut nama Polda Riau. Dari pencatut nama Polda Riau, kedua terdakwa dapat keuntungan Rp 60 juta.
Sidang yang digelar pada Senin 18 Maret 2019 dengan beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin oleh ketua Majelis M. Faizal SH.MH dengan beranggotaan Sondra SH dan Boy Paus Sembiring SH dengan panitra penganti Hesra SH. Sementara jaksa penuntut umum dari kejari rohil Marulli Sitanggang SH.
Dalam dakwaan yang di bacakan jaksa penuntut umum, bahwa kedua terdakwa didakwa dengan pasal 378 Khupidana. Sehingga kedua terdakwa terancam hukum 4 tahun kurungan.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, kejadian penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis 6 Oktober 2018. Pada saat itu, Akiong mengumpulkan 12 pengusahan pengerajin kapal di Bagan Siapiapi di sebuah warung kopi. Disana lah Akiong dan Acin meminta uang kepada 12 pengerajin kapal masing masing 5 juta, dengan alasa uang tersebut akan diserahkan ke Kapolda Riau sebagai uang ke amanan.
Saat itu Akiong dan Acin juga diduga sempat mengancam kepada 12 pengerajinan, jika tidak memberikan uang keamanan ke Kapolda Riau pengerajin kapal akan kena razia dan di periksa di Polda Riau. Memdapat acaman tersebut, ke 12 pengerajin kapal memberikan apa yang di inginkan Akiong dan Acin dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 60 juta.
Tidak sampai disitu, pada Kamis 27 0ktober 2019 Andi kembali dihubungi oleh Akiong agar berkumpul di hotel Rasa Sayang bersama 11 pengerajin kapal lainnya.
Disitu, Akiong mengatakan agara pengerajin jangan sampai ada memberi tahu kepada anggota Polda Riau, jika Kapolda sudah menerima duit dari pengerajin. Akiong kembali mengancam terhadap 12 pengerajin kapal, jika hal tersebut di ketahui anggota Polda maka akan di razia dan di periksa di Polda Riau. (R15)
Listrik Indonesia

