Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara oleh JPU, Terdakwa Penipuan di Rohil Ini Lempar Senyum saat Keluar dari Ruang Sidang

Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara oleh JPU, Terdakwa Penipuan di Rohil Ini Lempar Senyum saat Keluar dari Ruang Sidang

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Riandi SH dari Kajeri Rohil hanya menuntut 6 bulan kurungan terhadap terdakwa yang diduga melakukan penipuan.

Setelah dituntut hanya 6 bulan penjara oleh JPU terdakwa Antan (35) mantan kepala desa Air Hitam Kecamtan Pujud Kabupaten Rohil - Riau tersebut tersemyum saat keluar dari ruang sidang.

Sidang yang digelar pada Senin 18 Maret 2019 dengan berangenda tuntutan dari jaksa penuntut umum dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Faizal SH MH didampingi dua anggota hakim Sondra SH dan Boy Paus Sembiring dengan panitra Hesra SH. 

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum Ahmad Yusuf SH dan M. Iqbal SH
.


Jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa mantan kepala desa Air Hitam dengan pasal 378 jo 55 Khupidana dengan hukuman 6 bulan penjara. 

Dalam pertimbangan JPU yang meringankan terdakwa, terdakwa bersikap sopan selama berjalanan proses persidangan, terdakwa belum pernah di hukum dan korban sudah melakukan perdamaian dengan adek korban Saiful (DPO).

Pada sidang sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa. Terdakwa  mantan kepala desa tersebut berbeli belit saat memberikan keterangan, bahkan terdakwa sempat berbohong di hadapan majelis hakim sehingga hakim kebingunggan. Namun, saat diperlihatkan barang bukti oleh hakim, terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya diam.

Dari informasi yang dirangkum, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan menjualkan lahan bermasalah terhadap Wirda. Lahan atau tanah yang di jual terdakwa tersebut seluas 4 hektar dengan harga Rp 56 juta. 

Namun, lahan yang dijual terdakwa bersama adek kandungnya Syaiful merupakan lahan orang lain bukan lahan milik mereka. 

Ketika diminta pertangungjawaban oleh Wirda terhadap terdakwa atas tanah yang dijual terdakwa. Terdakwa mantan kepala desa Air Hitam tersebut tidak bisa mempertanggungjawab perbuatannya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 56 juta.

Tidak terima ditipu oleh Antan, korban Wirda melaporkan hal tersebut ke Polsek Pujud. Pada Jumat (16/11/18), pelaku penipuan (Antan) ditetapkan oleh pihak polisian sebagai tersangka dan Saiful (DPO). (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional