Heboh Nilai Kursi Rektor UIN Rp 5 Miliar, Musafir Bilang Pernyataan Mahfud MD Ngawur

Heboh Nilai Kursi Rektor UIN Rp 5 Miliar, Musafir Bilang Pernyataan Mahfud MD Ngawur
Mahfud MD dan Musafir Pababbari

RIAUSKY.COM - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Musafir Pababbari, membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD terkait dugaan adanya  praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Saya ingin klarifikasi pernyataan yang mengutip pernyataan Pak Mahfud MD yang dikutip oleh media bahwa nilai kursi rektor 5 miliar, itu pernyataan ngawur," kata Musafir Pababbari melalui keterangan tertulisnya sebagiaman dikutip dari AKURAT.CO, Kamis (21/3/2019).

Musafir Pababbari menerangkan sebelum dilantik sebagai rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar oleh Kementerian Agama pada Kamis 9 Juli 2015, dia menjadi ketua tim pemenangan Andi Faisal Bakti.

Kala itu, sejatinya Andi Faisal Bakti telah terpilih sebagai rektor di Universitas Islam Negeri Alauddin. Namun Kementerian Agama justru menolak melantik guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta itu dan lebih memilih melantik Musafir Pababbari sebagai rektor UINAM priode 2015-2019.

"Waktu itu saya sebagai ketua tim pemenangan Andi Faisal. Setelah Andi Faisal gagal dilantik oleh Menag dan kemudian diperintahkan untuk pemilihan ulang," kata dia.

"Maka saya terpilih sebagai rektor yang dipilih oleh senat dan selanjutnya dilantik oleh Menteri," Musafir Pababbari menambahkan.

Musafir Pababbari menjelaskan kegagalan Andi Faisal Bakti menjabat sebagai rektor di Kampus Peradaban tersebut bukan disebabkan adanya aturan yang tiba-tiba diterapkan Universitas Islam Negeri Alauddin pada saat pemilihan calon rektor.

Aturan yang menyatakan seseorang baru boleh menjabat sebagai rektor, apabila telah mengabdi selama enam bulan di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sama sekali tidak pernah diterapkan.

"Tidak ada aturan seperti itu sebagai syarat calon rektor yang dibuat oleh UIN. Saya kan ketua timnya Prof. Faisal waktu itu," kata dia.

"Calon rektor boleh orang luar uin alauddin. Dan Prof. Faisal dosen di uin Jakarta," dia menambahkan.

Perseturuan Andi Faisal Bakti dan Kementerian Agama berlanjut sampai pengadilan. Namun yang menjadi pokok persoalan saat itu bukanlah adanya aturan pengabdian 6 bulan tersebut.

"Yang membuat Prof. Faisal menggugat di PTUN itu karena ketika pemilihan faisal menang tapi tidak qourum," kata dia. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index