PN Pelalawan Gelar Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Masyarakat: Saya Menduga PT GH Berusaha Mengelabui Tim PN

PN Pelalawan Gelar Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Masyarakat: Saya Menduga PT GH Berusaha Mengelabui Tim PN

UKUI (RIAUSKY.COM) - Ratusan masyarakat Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ikuti sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan di Desa Ukui II. Masyarakat menuntut PT Gandaera Hendana yang telah meluluh lantakkan sungai serta ekosistem lingkungan.

Sidang gugatan class action ini dilakukan oleh masyarakat Ukui terhadap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Gandaera Hendana yang diklaim telah meluluh lantakkan sungai serta ekosistem lingkungan yang ada di sana. Sidang yang berlangsung Jumat (22/3) dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Nelson Angkat, SH MH, bersama hakim lainnya, Nurahmi SH, MH, Ria Ayu Rosalin, SH, MH. Dari pihak perusahaan tampak Manajer Humas Pekanbaru Edi, Hendri dan Manager Kebun II Marusaha. 

Sementara masyarakat yang jumlahnya mencapai 300 orang di dampingi Kuasa Hukum Ilhamdi, SH, MH dan rekan serta Kepala Desa Ukui II Tarmizi.

‘’Sidang lapangan bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam membuat keputusan nantinya,’’jelas Ketua PN Pelalawan, Nelson Angkat dihadapan ratusan masyarakat seraya melanjutkan bahwa kedatangan majelis hakim dan rombongan juga untuk melihat langsung objek perkara guna menambah keyakinan hakim dalam memutuskan perkara.

"Disini penggugat dapat menunjukan mana sungai yang dimaksud dalam gugatan dan pihak tergugat juga dipersilahkan mendengarkan keterangan dari pihak pengugat.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Ukui II, Ilhamdi SH, MH mengatakan bahwa ada dugaan kuat dan upaya mengelabui pengadilan yang dilakukan oleh pihak PT Gandaerah Hendana.

"Informasi dari masyarakat bahwa 3 hari sebelum sidang lapangan pihak PT Gandaerah Hendana melakukan lembur dan kerja keras untuk membersihkan jangkos dan menutup kembali jalur sungai Andan yang dialihkan dengan melakukan pengerukan lokasi yang sudah ditutup. Kita lihat saja nanti. Saya menduga pihak perusahaan berusaha mengelabui tim PN,’’ jelasnya.

Kuasa Hukum masyarakat juga menambahkan, menghilangkan objek perkara di lapangan oleh pihak perusahan adalah tindakan melawan hukum. 

‘’Kita bersama masyrakat Ukui II yakin se yakinnya bahwa pihak PN akan memberikan keputusan yang adil, karena pengrusakan sungai dan ekosistim serta habitatnya adalah kejahatan yang tak bisa di tolerir,’’ ungkalnya penuh rasa optimis.

Humas PT Gandaera Hendana Marusaha kepada majlis hakim di lapangan mengatakan bahwa parit tersebut adalah milik PT Gandaher Hendana.

‘’Ya memang sebelum ada normalisasi air mengalir kearah sini (sambil menunjukan parit yang dibuat perusahaan, red) ke arah Timur sekitar 7 kilometer, memang kalau banjir ini jadi terendam dan air masuk keparit perusahaan,’’ ujarnya Marusaha.

Ketua PN Nelsom Angkat dikesempatan itu mengatakan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 1 April 2019 mendatang. "Senin depan (1/4) kita akan lakukan kesimpulan saksi, dan pihak yang ada hari ini agar bisa hadir besok pada sidang tersebut ini merupakan panggilan resmi,’’ katanya sembari menutup sidang lapangan tersebut.

Kuasa Hukum PT Gandaerah Hendana tidak bisa dikonfirmasi. Karena saat sidang lapangan berakhir memilih berjalan cepat menghindari sejumlah awak media yang juga ikut dalam agenda tersebut.

Tokoh masyrakat setempat, Toto membeberkan, kasus ini sudah bertahun-tahun tapi tak kunjung selesai. Kata dia, sungai yang ada dalam HGU perusahan sudah ada jauh sebelum perusahan perkebunan sawit PT Gandaera Hendana menanamkan memulai usahanya di kampong halaman mereka.

Perusakan sungai sambungnya, merupakan suatu tindakan penzoliman yang dilakukan perusahan. Karena telah memutusakan mata rantai ekonomi masyrakat, mata pencaharian para nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari sungai tersebut kini tidak ada lagi.

‘’Kami berharap kepada PN Pelalawan agar lebih bijak dan adil dalam mengambil keputusan. Jika nantinya keputusan ini menguntungkan pihak pihak tergugat dan merugikan penggugat. Maka permaslahan ini tak akan selesai dan yakin lah hukum yang tertingi di tangan rakyat pastinya,’’ pungkas Adi Bayo tokoh pemuda Ukui yang cukup dikenal warga. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional