Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Segera Lapor LHKPN, Paling Lambat 31 Maret

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Segera Lapor LHKPN, Paling Lambat 31 Maret

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menginstruksikan ASN dan pejabat segera melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs e-Filling paling lambat.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, batas waktu pelaporan LHKPN hanya sampai 31 Maret 2019 mendatang.

“Mengingat batas waktu pelaporan LHKPN sebentar lagi, maka dari itu kita tidak bosan mengimbau kepada pejabat eselon II dan III yang telah di SK kan Walikota Pekanbaru untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Selasa (26/3/2019).

Dijelaskan Masykur, selain diamanTkan undang-undang, pelaporan LHKPN ini juga diperkuat Peraturan Walikota (Perwako) 141 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. 

“Jika tidak, tentu ada sanksinya. Sanksinya yakni penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama tiga tahun hingga pelepasan jabatan alias non Job,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaporan harta kekayaan ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikarenakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya praktek korupsi di Pemko Pekanbaru.

“Nah berdasarkan laporan data yang sudah kami rekap, hingga kemarin malam dari 187 ASN Pemko Pekanbaru yang wajib lapor LHKPN baru 40 ASN yang melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya. (R05/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index