Gara-gara Unggah #2019 Prabowo Presiden, Pegawai BUMN Diganjar Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Gara-gara Unggah #2019 Prabowo Presiden, Pegawai BUMN Diganjar Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta
Ibrahim Martabaya saat menjalani persidangan. (Istimewa)

RIAUSKY.COM - Pengadilan Negeri Medan mengganjar Ibrahim Martabaya dengan hukuman tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Pegawai PTPN IV itu dinyatakan melanggar aturan pemilu. 

Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Lubis menyatakan, pegawai BUMN itu melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU. Dia dinyatakan melanggar aturan pemilu. 

"Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan denda sebesar  Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan, "ucap Aswardi, Rabu (27/3) sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.

Yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, karena dia adalah pegawai BUMN. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama proses hukumnya berjalan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, vonis lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya terdakwa dituntut enam bulan penjara. 

Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.  Ditanya pendapatnya, Ibrahim didampingi istrinya masih enggan berkomentar.

Sementara itu, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU perkara menjelaskan, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.  Setelah penyidikan kasus itu dilimpahkan ke Gakkumdu. 

"Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua, " ujar Kadlan. 

Kata dia, harusnya terdakwa tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon.  Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari, "pungkasnya.  

Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa  antara lain, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. 

Kata-kata itu diunggah terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak  05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index