RIAUSKY.COM - Diduga melakukan tindak pencabulan anak dibawah umur MRA (19), harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Polres Dumai, Selasa (26/03/2019).
Diketahui korban berinisial IGA (13) merupakan warga Kecamatan Bangko Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir merupakan pacar pelaku. Dimana mendapatkan perlakukan tidak menyengkan tersebut di bangunan tua dekat jalan Sudirman, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (IPTU) Dedi Novarizal membenarkan adanya kejadian tindak pencabulan anak dibawah umur tersebut.
"Benar kemarin (Senin, red) kita mendapatkan laporan adanya tindak pencabulan anak dibawah umur yang langsung ditindak lanjuti. Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Dedi, Rabu (27/03/2019).
Diceritakan Iptu Dedi, kejadian berawal saat korban berangkat dari Bagan siapi-api menuju Kota Dumai. Setibanya di Dumai korban lantas dijemput pelaku. Setelah bertemu keduanya sempat bermain internet disalah satu warung internet yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai.
"Sebelum kejadian mereka sempat bermain internet hingga pukul 02.00 Dinihari. Dikarenakan takut terjaring razia lantas mereka pergi menuju ke bangunan kosong di samping kantor BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian terjadilah hal yang tidak diinginkan tersebut," ungkap Dedi seperti dilansir xnewss.com.
Lanjut Dedi mengatakan, usai mengetahui hal yang tidak menyenangkan tersebut. Orang tua korban yang tidak senang lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Dumai untuk ditindak lanjuti, pungkasnya. (R13)
Listrik Indonesia

