Usai Digauli di Kamar Hotel, Janda Kaya Dibunuh Pacar Brondong, Harta Benda Dibawa Kabur, Ternyata Mahasiswa Ini Pelakunya

Usai Digauli di Kamar Hotel, Janda Kaya Dibunuh Pacar Brondong, Harta Benda Dibawa Kabur, Ternyata Mahasiswa Ini Pelakunya
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan janda muda di Tasikmalaya 

RIAUSKY.COM - Seorang mahasiswa berinisial RFH berhubungan badan dengan pacarnya seorang janda 32 tahun Oon Saonah alias Ica, lalu mencekik kekasihnya itu hingga tewas, di Hotel Daya Grand, Kota Tasikmalaya.

RFH kabur dan meninggalkan pacarnya begitu saja di kamar hotel nomor 106 itu, setelah sebelumnya menggondol uang dan barang berharga milik korban.

Aksi pembunuhan yang dilakukannya pada Rabu 6 Maret 2019 itu akhirnya berhasil diungkap polisi, dan kini RFH sudah mendekam di penjara.

RFH merupakan seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Tasikmalaya.

Ia terakhir kencan dengan Oon Saonah alias Ica di sebuah Hotel kamar nomor 106 yang berada di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Di kamar hotel itu, pasangan yang beda usia 11 tahun itu berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Ica merupakan seorang janda dua orang anak yang selama ini kerap memberikan uang kepada pacarnya yang masih brondong berusia 22 tahun tersebut.

Pengakuan RFH, ia tega melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher pacarnya itu lantaran tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

Warga Kampung Cihelang, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya itu mengaku kalap karena terlilit utang.

Di hadapan polisi dan wartawan, RFH mengaku telah kenal dan dekat dengan korban selama dua tahun terakhir.

Keduanya memiliki hubungan khusus dan sering bertemu dan juga menginap di hotel.

"Sudah kenal dua tahun, kalau ketemu suka dikasih uang," kata RFH di Mapolresta Tasikmalaya, saat konfrensi pers pada Selasa (26/3/2019) lalu seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Tapi di hari nahas itu, ia meminjam uang sebesar Rp 4 Juta, namun tak diberi oleh kekasihnya itu. "Lalu saya menakut-nakuti dengan mencekik lehernya," terang RFH.

Namun ia tidak menyadari bahwa perbuatannya itu ternyata telah membuat korban kehilangan nyawa.

Setelah korban meninggal, RFH mengakuai perbuatannya telah mengambil uang tunai milik korban Rp 70 juta dari tas yang dibawa Ica.

Dia mengaku uang hasil curian itu digunakannya membayar utang, dan sisanya dia belikan sejumlah barang.

Selama pelarian dan menghilangkan jejak perbuatannya, RFH menuturkan melakukan perjalanan ke beberapa kota.

"Saya ke Kuningan, Cirebon, lalu ke Jakarta balik lagi ke Tasikmalaya kemudian ke Jakarta lagi," tuturnya.

Dia mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan ia mengatakan pernah mendatangi dukun. Hal itu karena hidupnya tidak tenang selama dalam pelariannya.

"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," kata dia.

Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.

RFH yang buron selama hampir tiga pekan, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya sejumlah buku tabungan milik korban dan pelaku dan juga uang tunai, ada juga ponsel milik korban yakni iphone 6 S plus.

Barang bukti lainnya adalah beberapa jenis barang milik korban saat kejadian.

Pada buku tabungan milik korban tercatat saldo terakhir sebesar Rp 161 Juta lebih.

Jika ditaksir uang tunai dan uang pada tabungan serta barang-barang korban lainnya sekitar Rp 240 jutaan.

Kini, RFH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tasikmalaya.

Ia pun tidak bisa melanjutkan kuliahnya karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

RFH, akan dikenakan Pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHpidana, ancaman hukuman 15 tahun. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional