Menjelang Pilpres, Menteri Keuangan Batalkan Pemberlakuan Pajak Belanja Online

Menjelang Pilpres,  Menteri Keuangan Batalkan Pemberlakuan Pajak Belanja Online
Ilustrasi belanja online

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Penerapan pajak trnasaksi perdagangan elektronik (e-commerce) sedianya siap dilaksanakan sebelum pilpres 2019 ini. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menandatangani pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang dijadwalkan akan dilaksanakan per 1 April 2019 ini.

Belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba, Jumat (29/3/2019), Sri Mulyani membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Dibatalkannya PMK tentang pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.

"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).

Pemerintah, lanjut dia merasa perlu berkoordinasi untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, adil, efisien, serta tetap mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.(R03/detik.com)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index