Soroti Hendropriyono, Gatot Nurmantyo: Jangan lupakan sejarah dan jangan mau dipecah belah

Soroti Hendropriyono, Gatot Nurmantyo: Jangan lupakan sejarah dan jangan mau dipecah belah
Gatot Nurmantyo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Purnawirawan Gatot Nurmantyo memberikan komentar terkait gerakan putihkan TPS yang santer didengungkan oleh calon presiden (capres), Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Gatot melalui Instagram miliknya, @nurmantyo_gatot, Jumat (29/3/2019).

Namun, Gatot tak terang-terangan memberikan komentar itu, namun menampilkan unggahan video tentang purnawirawan Hendropriyono. 

Dalam pembicaraannya video itu, Hendriyopono mengatakan bahwa saat ini Pilpres bukan hanya soal capres Jokowi dan Prabowo saja.
"Pertempuran bukan sekedar pertempuran Prabowo dengan Jokowi," ujar Hendriyopono melalui video.

"Tapi pertempuran antara merah putih dengan bendera hitam, antara Pancasila dan Khilafah, maka hari ini kita datang ke sini untuk menolak mereka."

"Bahkan menolak dari proses demokratisasi domain yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019, jadi saya minta kepada seluruh bangsa, pada seluruh anak bangsa tolak gerombolan yang telah mengotori Pilpres 2019 nanti, kalau ini ditolak kami akan turun, dan tolak."

Hendriyopono juga mengomentari soal adanya ide putihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didengungkan oleh Jokowi.

"Aksi konsentrasi seperti di masjid, kemudian ada ide untuk membangun dapur umum, ada instruksi untuk memutihkan TPS, ini salah satu bentuk teroris, teror pada bangsa ini," ujar Hendriyopono seperti dilansir dari tribunnews..

Mengomentari pernyataan Hendiyopono dalam video, Gatot memberikan peringatan.

"Jangan lupakan sejarah dan jangan mau dipecah belah sama orang2 yang haus kekuasaan !!!!," tulis Gatot.

Gatot juga memposting arsip berita yang memuat pernyataan Jenderal Besar AH Nasution.

Dalam foto tersebut tertulis judul "Issue tentang Negara Islam; Gerpol PKI / Orla setjara menipu mempertentangan Pantjasila dan Islam".

Pernyataan Gatot itu juga didukung dengan aturan undang-undang soal pemilu.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak ada aturan yang melarang masyarakat menggunakan pakaian berwarna saat pencoblosan di TPS.

Akan tetapi, ada larangan yang mengikat pemantau pemilu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 442, berikut isinya.

"Bagian Keenam

Larangan Bagi Pemantau Pemilu Pasal 442

Pemantau Pemilu dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;

b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
Penyelenggara Pemilu;

d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;

e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apapun dari atau kepada Peserta Pemilu;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;

i. masuk ke dalam TPS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu."

Dari poin e dijelaskan, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung peserta Pemilu, dalam hal ini pakaian putih yang merujuk pada paslon 01 juga dilarang.

Sementara itu, Jokowi memberikan imbauan para pendukungnya untuk putihkan TPS pada Selasa (26/3/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, Jokowi mengimbau pendukungnya untuk mengenakan pakaian putih pada hari pencoblosan Pemilu 17 April 2019.

"Jangan lupa, saya ingatkan, tanggal 17 April itu kita pakai baju putih," ujar Jokowi.

Jokowi lantas memaparkan alasan mengapa pendukungnya harus mengenakan pakaian berwarna putih pada saat hari pencoblosan.

"Karena yang mau dicoblos nantinya bajunya putih. Karena kita adalah putih, putih adalah kita," ujar Jokowi.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index