BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi yang di vonis 1,5 tahun kurungan penjara atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos menyerahkan Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.
Uang tersebut diserahkan oleh istri Heru Wahyudi yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH.
Sementara itu, Kepala seksi tindak pidana khusus ( Kasi-Pidsus) Kejari Agung Irawan SH ketika dikonfirmasi, Selasa 2 April 2019 menyampaikan jika uang sebesar Rp 200 juta ini adalah untuk pembayaran pengganti dan denda.
"Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan dengan pidana kurungan 2 bulan," ungkap Agung Irawan SH sebagaimana dilaporkan riaugreen.
Masih kata Kasipidsus, uang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke kas negara.
Diketahui, terdakwa Heru Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.(R05)
Listrik Indonesia

