Tolak Permintaan Jokowi Soal OSO, 'KPU Bukan Anak Buahnya Presiden'

Tolak Permintaan Jokowi Soal OSO, 'KPU Bukan  Anak Buahnya Presiden'
Komisioner KPU RI, ?Hasyim Asyari

RIAUSKY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirimkan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait polemik Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam surat tersebut, KPU RI diminta menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terhadap Ketua Umum Partai Hanura itu untuk dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024.

Apa boleh presiden mengirimkan surat permintaan ke KPU RI untuk menjalankan putusan PTUN?

Komisioner KPU, ‎Hasyim Asyari menjelaskan, awalnya Ketua PTUN mengirimkan surat lebih dulu ke Presiden Jokowi untuk memberitahukan mengenai sikap KPU yang tidak menjalankan putusan karena dianggap mengabaikan nama OSO tidak dimasukan dalam DCT.

“Ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan,” terang Hasyim di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

‎Atas dasar itu, Presiden lewat Mensesneg mengirimkan surat ke KPU dan telah direspon pekan lalu.

Isinya, KPU tidak memasukan nama OSO di DCT karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

“Kami sampaikan dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti itu. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini, maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi‎,” papar Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan, surat dari Presiden Jokowi ini sifatnya hanya menyampaikan bukan arahan atau intervensi untuk kasus OSO. Pasalnya KPU independen tidak bisa dintervensi oleh siapapun.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden Jokowi. Maupun DPR,” pungkasnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Untuk diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO.

Dalam putusan itu Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.

Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukan nama OSO.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Bawaslu juga memutus sengketa tersebut. dan memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK yang melarang calon Anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik.

Sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index