Polres Rohil Berhasil Amankan 40 Kg Daun Ganja Kering

Polres Rohil Berhasil Amankan 40 Kg Daun Ganja Kering

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Perang terhadap narkoba gencar dilakukan Polres Rohil di Negeri Seribu Kubah. Hal ini terbukti dengan keberhasilan tim satnarkoba mengamankan dua orang  warga Medan bersama barang bukti 40 kg narkotika jenis daun ganja kering.

Dalam press release yang digelar polres rohil pada Jumat 5 April 2019, yang di pimpin oleh waka polres DR. Wawan SH MH didampingi Kasat Narkoba Akp. Herman  Pelani SH bersama Kabag humas Akp. Juliandi SH menerangkan bahwa pengungapan narkoba jenis daun ganja tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.

" Sebelum pengungkapan narkoba ini terungkap, tim opsnal satnarkoba terlebih dahulu mendapat informasi pada Kamis 21 Maret 2019 sekira pukul 08.00 wib dari masyarakat bahwa di daerah Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau, akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Atas informasi tersebut, tim opsnal satnarkoba melakukan serangkain penyelidikan untuk menyelidik kebenaran informasi yang di terima. Lebih kurang dua minggu melakukan penyelidikan. Tepat nya pada Kamis 4 April 2019 sekira pukul 08.00 wib, tim satnarkoba berhasil mengagalkan transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja.

Tim berhasil mengaman dua tersangka MWE (33) warga Jalan Pelita Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Profinsi Sumut dan NSU (36) warga Jalan Kutilang Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Profinsi Sumut. 

"Setelah dilakukan introgasi terhadap dua tersangka. Akhirnya, kedua tersangka memberi tahu kepada tim dimana barang bukti disimpan sebelum di transaksi. Namun, tim gagal menangkap pembelinya " Jelas Wawan.

Lebih kurang dari seratus meter dari tempat mereka ditangkap, tim menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam dua karung gondi, setiap karung berisikan 20 bungkus, yang mana satu bungkus berat nya 1 kg. Saat itu, diperkirakan total barang bukti yang diamankan Satnarkoba seberat 40 kg.6__

"Ditambah Kasat Narkoba Akp. Hermam Pelani SH, bahwa dari pengakuan dua tersangka barang haram tersebut berasal dari Profinsi Aceh akan di jual Ke kabupaten Rohil -  Riau tepatnya di Kecamatan Bagan Sinembah. Dan tersangka juga mengakui sudah dua kali menjadi kurir narkoba, yang pertama tersangka berhasil membawa 20 kg." (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index