Beredar, Broadcast Hasil Penghitungan Pilpres di Luar Negeri, Hasilnya Kata KPU...

Beredar, Broadcast Hasil Penghitungan Pilpres di Luar Negeri, Hasilnya  Kata KPU...
ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Publik dalam negeri dibuat heboh dengan broadcast di sejumlah media sosial tentang hasil penghitungan suara Pilpres 2019 luar negeri. Dalam broadcast tersebut, Prabowo Subianto hampir memenangi  seluruh proses pemilihan di negara-negara yang terdaftar di  Komisi Pemilihan Umum. 

Hanya saja, KPU menepis pesan siaran atau broadcast  tersebut. Menurut KPU, belum ada hasil dari pelaksanaan pencoblosan luar negeri. Karena, hasil pemungutan suara di luar negeri baru diketahui setelah proses penghitungan suara pada 17 April 2019.

"Hoax, penghitunganya baru dilakukan pada 17 April. Dapat kami pastikan itu hoax, mengapa demikian? Ada early voting atau pemilihan umum di awal waktu, kalau di dalam negeri 17 April, di luar negeri mulai tanggal 8 hingga 14 April, bisa juga sebelumnya, yaitu pengiriman pos, itu kegiatan pemungutan suara, perhitungannya 17 April, bagaimana mungkin dihitung saja belum tapi udah muncul," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4/2019) sebagaimana dilansir dari detik.com.

Dia mengatakan hanya pemungutan suara saja yang dilakukan lebih dulu di luar negeri. Sementara penghitungan suara tetap dilakukan pada 17 April 2019 di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

"Iya, itu pun hanya pemungutan suara bukan perhitungan suara, perhitungan suara 17 April, sehingga informasi terkait dengan perolehan suara pemilu luar negeri itu 100 persen hoax pemilu di kantor perwakilan luar negeri Indonesia (KPRI)," ujarnya. 

Viryan mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya pada informasi itu. Dia meminta semua pihak selalu mengecek lagi informasi yang diterima.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya kepada informasi yang rasa-rasanya janggal, selalu cek, cek, cek, pastikan informasi yang diterima itu sudah melalui konfirmasi," jelasnya.

Selain itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sesuai jadwal dalam SK KPU No 644/2019, 8-14 April 2019. Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan 3 metode memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI). 

Kedua, memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI, dan ketiga metode pos. Sementara itu ,jadwal pemungutan suara di luar negeri yang telah berjalan dan sedang berjalan hingga saat ini, yaitu: 

a. Senin 8 April 2019 di Sana'a.

b. Selasa 9 April 2019 di Panama City dan Quito.

c. Rabu 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla.

"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," kata Hasyim.

Dari pantauan riausky.com dari sejumlah media sosial, seperti Facebook, memang cukup banyak broadcast yang beredar terkait hasil pencoblosan yng dilaksanakan terhitung 8 April 2019 lalu itu. (R04)

 

Sumber Berita/foto:  Detik.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index