Polres Rohil Cyduk Empat Orang Penyalahguna Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Wartawan Pula

Polres Rohil Cyduk Empat Orang Penyalahguna Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Wartawan Pula

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan empat pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. 

Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa ke empat tersangka di tangkap di Jalan SGB Ujung Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau. 

Keempat tersangka yang di amankan tim sat narkoba bernama Junaidi alias Ijon (48) warga jalan Perwira Gang Bersama Bagan Siapiapi Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, Erwan alias Eri (38) warga jalan Kecamatan Bagan Siapiapi Kepenghuluan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, Hartoyo alias Oyong (58) warga jalan SGB Ujung Bagan Siapiapi Kepenghuluan Bagan Jawa Persisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau dan Lilis alias Mawar (44) warga jalan Bulan Ujung Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau.

Diketahui bahwa  dari ke empat tersangka satu diantara nya atas nama Hartoyo alias Oyong merupakan salah satu oknum wartawan yang bertugas di Bagan Siapiapi.

Kapolres Rohil AKBP. Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Rabu (10/4/19) melalui Kasubag humas Juliandi SH mengatakan bahwa penangkapan keempat tersangka yang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat setempat.

Sebelum keempat tersangka ditangkap, tim sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jalan SGB Ujung Kecamatan Bangko diduga ada penyalahguna narkotika. Atas informasi tersebut tim opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pengintaian terhadap rumah yang di informasikan.

Pada Selasa 9 Afril 2019 sekira pukul 16.00 wib, tim melihat ada hal yang mencurigai di dalam rumah yang di pantau. Setelah memastikan ada penyalahguna narkotika didalam rumah, tim melakukan pengerebekan.

"Awalnya, seorang lelaki bernama Hartoyo alias Oyong terlebih dahulu diamankan tim sat narkoba. Tersangka Hartoyo lagi berada di depan pintu rumah. Setelah Hartoyo diamankan, tim selanjutnya, melakukan pemeriksaan didalam rumah dan ditemukan tiga tersangka lagi yang berada dalam sebuah kamar. Selain mengamankan ketiga tersangka yang berada didalam kamar, tim juga menemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu (berat kotor : 4,42 Gram), 7 (tujuh) bungkusan plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah botol aqua (pada bagian tutupnya disambung pipet) yang diduga alat hisap narkotika jenis sabu / bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru." Jelas Juliandi.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, ke empat tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index