Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Daun Ganja Kering Seberat 41,89 Kg

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Daun Ganja Kering Seberat 41,89 Kg

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Polres Rohil musnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 41,89 Kg. 

Pemusnahan barang haram asal aceh tersebut dilakukan dengan acara di bakar pada Senin  15 April 2019, di halaman Mapolres Rohil.

Dari pantauan awak media tanpak yang hadir dalam pembusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yaitu  Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto Sik MH, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil Drs. Jamalludin, Kejari Rohil yang diwakili oleh Kasipidum Zulham Perdamean Pane SH, Wakapolres DR. Kompol Wawan Setiawan SH MH, Kasat Narkoba Akp Herman Pelani SH, Ketua MUI dan beberapa tokoh masyarakat.

Kapolres Rohil Akbp. Sigit Adiwuryanto SIk MH mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan betul betul narkoba jenis daun ganja kering. 

"Hal ini berdasarkan uji laboratorium, dari hasil nya barang bukti seberat 41, 89 di nyatakan positif." Kata Kapolres.

Informasi yang dirangkum bahwa barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil penangkapan tim jajaran polres rohil pada Kamis 4 April 2019 yang lalu.

Selain berhasil mengamankan barang bukti daun ganja, tim satnarkoba juga berhasil menangkap bandarnya atas nama MWE (33) dan NSU (36) di jalan Riau - Sumut di KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau. 

Kedua tersangka merupakan warga Pangkalan Susu dan Perbaungan Sumatra Utara. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index