Siswa SD dan SMP Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Ternyata Yatim Piatu

Siswa SD dan SMP Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Ternyata Yatim Piatu
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Seorang siswa SD dan siswa SMP harus berurusan dengan polisi. Mereka dilaporkan telah memperkosa hingga hamil seorang siswi SMA. Korban kini bahkan sudah melahirkan. Korban, ternyata anak yatim piatu.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.

"Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto seperti dikutip dari detikcom, Senin (15/4/2019).

M merupakan sepupu korban. M sendiri meski sudah berusia 18 tahun, ia masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tak naik kelas. Sementara pelaku yang masih SD berusia 13 tahun.

Eddwi mengatakan korban pertama kali diperkosa pada April tahun lalu. Korban awalnya diperkosa oleh M, pelaku yang SMP. Penolakan korban berakhir sia-sia karena M mengancam akan mengusir dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.

Di lain waktu, M mengulangi perbuatannya. Namun kali ini M mengajak temannya yang masih SD untuk memperkosa korban. Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah M saat keadaan sepi.

Perkosaan itu pada akhirnya membuat korban hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memperkosa korban lagi.

"Pelaku telah memperkosa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah M dan temannya yang masih SD," kata Eddwi.

Polisi yang mendapatkan aduan warga sekitar segera mengambil tindakan. Polisi langsung meringkus kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

"Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia di bawah umur," tandas Eddwi. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index