Meski Sudah Mundur Tapi Kalah di Pilpres, Sandiaga Uno Bisa Jadi Wagub Jakarta Lagi

Meski Sudah Mundur Tapi Kalah di Pilpres, Sandiaga Uno Bisa Jadi Wagub Jakarta Lagi
Sandiaga Salahuddin Uno

RIAUSKY.COM - Sejak ditinggalkan Sandiaga Uno, kursi Wagub DKI Jakarta kini masih kosong. Muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu setelah hasil quick count atau Hitung Cepat sejumlah lembaga survei yang menunjukkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan Jokowi - Maruf Amin.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub.

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga Uno sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Lalu, bisakah nama Sandiaga Uno dimasukkan agar dipilih kembali? "Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.

Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.

"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.

Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga Uno memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.

"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga Uno di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index