Gara-gara Ini, Caleg PDIP Naik Pitam, Bakar Tiga Kotak Surat Suara

Gara-gara Ini, Caleg PDIP Naik Pitam, Bakar Tiga Kotak Surat Suara
Surat Suara Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, dibakar dan dibuang ke jalan oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Jumat (19/4/2019). (Istimewa/ar)

RIAUSKY.COM - LPR, calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, naik pitam. Dia menduga hasil perolehan suaranya di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, telah dimanipulasi. Tidak terima, dia bersama sejumlah rekannya nekat membakar tiga (3) kotak suara yang ada.

Aksi pembakaran terjadi di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, Jumat, 19 April 2019, sekitar pukul 22.30 WIT.

Sebelum terjadi aksi pembakaran, pelaku datang bersama sejumlah orang, yang diduga rekannya. Dia ingin bertemu Ketua PPK, Nurdin Ohoitenan. Namun saat itu Ketua PPK tidak berada di tempat. Pelaku menuntut untuk mempertemukan keduanya.

Keinginan kuat dan kedatangan pelaku ini, untuk meminta penjelasan Ketua PPK. Sebab, hasil perolehan suaranya di TPS 02 Desa Ohoi Weduar tidak sesuai dengan sertifikat C1. Ia berkeyakinan suaranya telah dipindahkan kepada Yosep Rahail, rekan separtainya.

Lantaran tidak bertemu Ketua PPK, massa yang dibawa pelaku lantas, masuk ke ruang Sekretariat PPK. Mereka mengambil kotak suara TPS 2, khususnya DPRD Kabupaten. Kotak suara dibuka paksa dan langsung menghamburkan isinya di atas jalan.

Aksi nekat massa kembali berlanjut setelah satu jam Ketua PPK tak kunjung datang. Mereka kembali masuk dan mengambil sisa kotak suara Desa Weduar. Tiga kotak suara itu kemudian dibakar habis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Maks Leftew yang dihubungi Gatra.com melalui telepon genggamnya, Sabtu malam (20/4/2019, membenarkan peristiwa itu.

"Jadi saya ingin sekalian klarifikasi. Bukan 15 kotak suara (yang dibakar). Tapi hanya 3 kotak suara. Di berita-berita ini kan sudah berlebihan," sesalnya sebagaimana dikutip dari Gatra.com.

Menurutnya, pihaknya telah menerjunkan tim Bawaslu dari Divisi Hukum melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Soal penyelidikannya, tim sudah turun. Yaitu Pak Frets dari Divisi Hukum ke TKP untuk minimal investigasi dan melihat langsung keadaan," jelasnya.

Karena di TKP tidak memiliki jaringan seluler, sehingga pihaknya hingga malam ini belum mendapatkan informasi terkait hasil kerja tim. "Yang bersangkutan (Frets) masih di Kei Besar. Kita juga telepon agak repot. Tapi besok beliau tiba. Pokoknya sudah ditangani," ujarnya.

Maks menjelaskan, kejadian tersebut terdapat dua pelanggaran. Pertama adalah pelanggaran administrasi. Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

"PSU ini tentu ada syaratnya. Sehingga kita tunggu saja hasil perjalanan dari teman-teman disana. Kita tunggu mereka kembali," ujarnya.

Pelanggaran kedua, tambah Maks, yaitu Pidana. Namun semuanya akan direkomendasikan berdasarkan Pleno, setelah tim kembali dari TKP.

"Kalau Pidana nanti kita akan tindaklanjuti melalui Gakkumdu, apabila sudah memenuhi unsur. Saya belum bisa memastikan siapa (pelaku). Tapi sementara diduga caleg dari PDI Perjuangan (PDIP).

Intinya, tambah Maks, kasus tersebut sedang ditangani. Pihaknya masih menunggu tim kembali untuk mengetahui permasalahan sebenarnya.

"Ini harus dirapatkan dulu, informasi yang akurat dulu, baru kita bisa sampaikan secara terbuka. Karena tentu prosedur kita butuh penanganan dengan hati hati. Jangan sampai kita salah," tandasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index