Sempat Ditunda 3 Pekan, PN Rohil Kembali Gelar Sidang Pencatut Nama Kapolda Riau

Sempat Ditunda 3 Pekan, PN Rohil Kembali Gelar Sidang Pencatut Nama Kapolda Riau

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Gustami alias Akiong dan Surip alias Acin. Diduga kedua nya merupakan pelaku penipuan dengan cara mencatut nama Kapolda Riau dalam melakukan aksi kejahatannya.

Sebelumnya pengadilan negeri rokan hilir sempat menunda tiga kali proses persidang terhadap ke dua terdakwa. Hal tersebut di karena kan, saksi  dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.

Pada Senin 22 April 2019, pengadilan negeri rokan hilir kembali mengelar proses persidangan terhadap kedua terdakwa. Sidang beragendakan mendengarkan keteranga saksi Elfina dan Untung alias Aan dipimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi oleh dua hakim anggota Boy Jefri Paulus Sembiring SH dan Sandro SH dengan panitra penganti Hermijaya SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Marulli Sitanggang SH. Sedangkan terdakwa yang diduga pelaku pencatut nama kapolda riau didampingi oleh kuasa hukum Selamat Sempurna Sitourus SH.

Saksi Elfiana dalam sidang menjelaskan bahwa dirinya dan pemilik galangan kapal ( dock) lainnya di telepon oleh Awan ( pengusaha dock) untuk menyerahkan uang untuk orang Polda melalui Gustalim als Akiong yang saat itu ada bersama pihak Polda Riau agar tidak melakukan razia pada setiap usaha galangan kapal( dock) yang ada di Bagan Siapiapi. 

Saat itu kami diminta kumpul di kedai kopi Aan untuk menyerahkan uang kepada Polda, melalui Gustalim als Akiong" ujar Saksi Elfina dalam sidang. 

Dalam pertemuan itu setiap pengusaha galangan kapal diminta memberikan uang 5 juta rupiah, uang itu kami masukkan dalam amplop masing masing menuliskan nama pengusaha diatas amplop " ungkap Elfina. 

Setelah sepakat uang itu masing masing kami serahkan dan meletakkannya diatas meja di kedai kopi Aan, ,lalu Gustalim als Akiong saat itu mengambilnya  pak hakim" ujar Elfiana. 

JPU Maruli Tua Sitanggang SH sempat menanyakan kepada saksi Elfiana,  Kenapa mau menyerahkan uang kepada Polda Riau melalui Gustalim als Akiong?  

"Elfiana menjawab tiga hari sebelumnya salah seorang pengusaha galangan kapal ( dock) Tong als Atong ditangkap oleh Polda Riau makanya kami selaku pengusaha galangan kapal agar tidak di razia oleh pihak Polda kami mau serahkan uang itu " jawabnya kepada JPU. 

Namun di akhir keterangan Elfiana  mengungkapkan bahwa uang yang akan diserahkan itu akhirnya dikembalikan oleh Gustalim als Akiong melalui Surip als Acin kepada pemilik galangan kapal, Gustalim als Akiong berpesan kepada Surip als Acin, agar setiap pemilik galangan kapal mengatkan, apabila ada orang Polda bertanya , uang itu sudah dikembalikan  kepada pemilik galangan kapal .

"Uang saya 5 juta rupiah sudah saya terima lagi pak " ungkapnya saat ditanyakan oleh JPU. 

David Sembiring SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Gustalim als Akiong,  sedangkan terdakwa Surip als Acin didampingi tiga orang kuasa hukumnya dari kantor hukum Selamat Sempurna Sitorus and Fathner sempat menanyakan kepada saksi Elfiana " apakah saksi merasa dirugikan oleh terdakwa ?  "saya gak merasa rugi pak " jawab Elfiana. 

Hal yang sama dikatakan saksi Untung als Aan selaku saksi meringankan menjelaskan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Gustalim als Akiong karena terdakwa setiap turun ke Bagan Apiapi selalu makan dan minum dan sembahyang di kedai kopi miliknya  

Saksi Untung als Aan dalam sidang menjelaskan bahwa dirinya mengakui ada melihat beberapa pemilik Dock datang ke kedai kopinya membicarakan uang untuk Polda Riau." namun saksi meringakan ini juga mengakui setelah uang itu terkumpul di atas meja, uang itu selanjutnya diambil oleh Gustalim als Akiong , namun menurutnya bahwa uang itu sudah dikembalikan lagi kepada sebahagian pengusaha galangan kapal tersebut. Namun sebahagian pengusaha galangan kapal tidak mau menerima kembali uang tersebut  

Usai kedua saksi ini memberikan keterangan dalam sidang " ketua majelis hakim menanyakan kepada kedua terdakwa, "  apakah keterangan  kedua saksi tadi ada yang dibantah " ujar Faisal SH MH,  

Kedua saksi ini menjawab " keterangan saksi semua benar pak,  sambil menundukkan kepalanya. Bahwq   keterangan yang dijelaskan oleh dua saksi tersebut. 

Atas jawaban kedua terdakwa akhirnya Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index