Bantu Tahanan Kejaksaan Kabur dari Hotel, Janda di Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Bantu Tahanan Kejaksaan Kabur dari Hotel, Janda di Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan seorang janda berinisial S sebagai tersangka yang meloloskan tahanan kabur. 

Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri Inhu itu inisial JN dan ER kabur dari hotel yang berbeda. Bahkan, seorang pengawal tahanan berinisial RN dan satpam Kejari Inhu inisial HN juga ditangkap polisi karena diduga ikut terlibat.

Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran mengatakan, S bekerja sama dengan satpam HN dan pengawal tahanan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari untuk mengeluarkan dua tahanan tersebut dari Rutan Kelas II B Rengat.

"S ditahan di Polres Inhu bersama RN dan Satpam HN. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Misran sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Selasa (23/4).

S ditangkap tim Kejari Inhu di Hotel PB Kelurahan Pematang Reba, beberapa jam setelah JN melarikan diri dari hotel tersebut.

Sedangkan, RN dan HN menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhu, ketika melaporkan bahwa dua tahanan yang dibawa mereka melarikan diri dari hotel. Selanjutnya, pihak kejaksaan menyerahkan mereka ke Polres Inhu, pada Jumat (19/4).

"S berperan membantu pelarian JN dari hotel. Ini dibuktikan adanya pesan whatsapp S kepada HN permintaan mengeluarkan tahanan JN dari Rutan Rengat untuk dibawa ke hotel PB di Pematang Reba," jelasnya.

Namun ternyata, S bukanlah istri dari JN. Sebab sebelumnya S berpura-pura menjadi istrinya. Belakangan diketahui S dan JN baru berkenalan melalui media sosial.

"S dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 jo 55 jo 209 jo 223 KUHP. Sedangkan tersangka RN dan HN dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP. Barang bukti diamankan berupa uang, surat dan tiga unit handphone," ucap Misran. (R18)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index