Bunuh Dufi dengan Keji, Nurhadi dan Istrinya Dihukum Mati

Bunuh Dufi dengan Keji, Nurhadi dan Istrinya Dihukum Mati

RIAUSKY.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memvonis mati pasangan suami istri (pasutri) kasus mayat dalam drum, yakni Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih, Selasa (23/4). 

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Dasep, divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

"Sudah beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Jadi inti dari putusan tersebut untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih itu dijatuhkan putusan mati. Untuk terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun," ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama, usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/4).

Chandra menjelaskan, Nurhadi dan Sari dihukum mati karena berperan sebagai aktor utama pembunuhan Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 18 November 2018.

"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu majelis yang mempunyai pertimbangan khusus suatu perkara," tambah dia.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya di Gunung Putri Kabupaten Bogor. Keduanya menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.

"Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa mayat saja," kata Chandra.

"Tiga-tiganya (terdakwa), kita akan ajukan banding. Kita diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum," kata Ramli usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang.

Menurutnya, semua langkah hukum untuk memperjuangkan ketiganya akan ditempuh. Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita lalui hukumnya semua sampai terakhir. Kami sebagai kuasa hukum gratis 100 persen melayani masyarakat, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu," ujar kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia (Adin). (R04/Kumparan)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index