Duh, Dituntut Hukuman 5,6 Tahun Penjara, Resedivis Bandar Narkoba di Rohil Malah Senyum-senyum...

Duh, Dituntut Hukuman 5,6 Tahun Penjara, Resedivis Bandar Narkoba di Rohil Malah Senyum-senyum...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulestari SH (kiri) dan Tersangka Saat di Amankan di Polres Rohil (kanan)

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Aneh dengan penegakan hukum di wilayah negeri tercinta ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sulestari SH dari Kejari Rohil hanya menuntut terdakwa Deddy alias Dedi Panjang (44) warga Jalan Utama, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil- Riau, dengan hukuman 5,6 tahun kurungan pada Selasa 23 April 2019.

Padahal terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa bandar narkoba dan kaya asal kota Bagansiapiapi di tuntut paling singkat dari pada ancaman 12 tahun penjara.

Mantan napi kaya tersebut senang sekali dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa tersenyum ketika keluar dari ruang sidangan PN Rohil.

Ironisnya, dalam perkara tersebut tuntutan jaksa dari Kejari Rohil terkesan tidak membuat efek jera terhadap bandar narkoba. Karena tuntutan jaksa lebih ringan dari pada ancaman 12 tahun penjara menurut pasal 112 tentang narkotika. 

Terkesan jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil diduga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sebelumnya, bandar narkoba asal Kota Bagansiapiapi yang kaya tersebut sudah pernah dihukum oleh PN Rolir dengan hukuman penjara 4 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama yaitu sebagai bandar narkoba.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sulestari SH saat dikonfirmasi oleh riausky.com melaluli WhastApp pribadinya, hingga saat ini JPU dari Kejari Rohil tersebut belum mau berkomentar terkait atas tuntutannya.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, bahwa tersangka Deddy alias Dedi Panjang dan istrinya EVa Ratna Sari ditangkap tim sat narkoba Polres Rohil pada Minggu 6 Januari 2019 yang lalu.

Dari tersangka, tim sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket. Sementara didalam kamar Eva istri Deddy tim sat narkoba menemukan lagi 8 paket sabu, 8 butir pil exstasi dan satu buah timbangan digital. 

Untuk saat ini, Eva Ratna Sari juga masih dalam proses persidangan di PN Rohil dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional