KPU Pelalawan Berhentikan Sementara Ketua PPK Pangkalan Kuras

KPU Pelalawan Berhentikan Sementara  Ketua PPK Pangkalan Kuras
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi

PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan akhirnya memberhentikan sementara Sugeng sebagai ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras.  

Pemberhentian tersebut diungkapkan Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi, Jumat (3/4/2019).

Pemberhntian sementara itu, dikatakan dia Menyusul banyaknya laporan kecurangan yang mengarah ke tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan PPK Pangkalan Kuras terhadap peserta Pemilu.

"Kita sudah memberhentikan sementara Ketua PPK Pangkalan Kuras. Hanya dia (Sugeng) saja, sedangkan anggota PPK lainnya tidak diberhentikan," tambah Wan Kardi Wandi.

Alasan KPU Pelalawan hanya memberhentikan sementara Sugeng, lantaran menurut pengakuannya hanya Ketua PPK yang terlibat dalam masalah itu. Sedangkan empat anggota PPK lainnya tidak tersangkut dengan kecurangan tersebut.

Disamping itu, Wan Kardi menyebutkan, pihaknya juga mendukung  upaya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk memproses laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga melibatkan jajarannya itu.

''Kami mendukung sepenuhnya langkah Gakkumdu membongkar dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras. Saat ini persoalan itu sudah berproses di Gakkumdu setelah para pelapor memasukan pengaduaannya melalui Bawaslu,'' sebut dia.

Adapun perihal pembuktian atas laporan yang masuk, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada sentra Gakkumdu.

''Jika kemudian (Sugeng,red) dinyatakan bersalah, pihaknya tidak akan membela anggotanya itu,'' sebut Kardi.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemberhntian yang bersangkutan secara permanen,  pihaknya menyebutkan itu  harus melalui mekanisme hukum yang yang ada. Yaitu mulai dari klarifikasi hingga sidang internal komisioner serta laporan ke DKPP.

Seperti diketahui, dugaan kecurangan oleh oknum Ketua PPK Pangkalan Kuras bernama Sugeng menjadi sorotan setelah lima laporan masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, baik dari Celon Legislatig (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol).

Dugaan kecurangan yang ditangani Bawaslu telah diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu karena memenuhi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana pemilu.(R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index