Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati, Tapi Sudah 6 Bulan Kasus Pembunuh Alika Belum Juga Dilimpahkan ke PN Rohil

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati, Tapi Sudah 6 Bulan Kasus Pembunuh Alika Belum Juga Dilimpahkan ke PN Rohil
Pelaku dan korban

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Alika Viana (11), siswa Sekolah Dasar (SD) Kelas V merupakan korban pembunuhan sadis yang dilakukan Hendri A Limbong warga Dusun Rejosari Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil - Riau. 

Sudah enam bulan kasusnya berjalan, tapi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir belum juga melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk digelar proses persidangannya. Diduga Kejaksan Negeri Rokan Hilir sengaja mengulur - ulur waktu untuk melimpahkan perkara tersebut ke PN Rohil. 

Juru bicara pengadilan negeri Rokan Hilir, Sondra Mukti Erlambang SH saat dikonfirmasi riausky.com Selasa (7/5/19) mengatakan hingga saat ini, PN Rohil belum menerima berkas perkara Hendri A Limbong.

Sementara itu Humas Kejaksaan Negeri Rohil Farhan SH saat ditanya terkait belumnya dilimpahkan perkara Hendri A Limbong kepengadilan, humas Farhan mengatakan nanti akan menanyakan dulu sama Kasipidum kenapa belum dilimpahkan.

Sementara itu, Murdani, keluarga korban mengharapkan bahwa kasus yang menimpa keponakannya cepat segera disidangkan. Dan dia mengharapkan pelaku bisa dihukum mati setimpal dengan perbuatan pelaku.

Terkait dengan ada isu, bahwa pihak korban dan pelaku sudah berdamai. Itu semua bohong, hingga saat ini belum ada perdamaian antar kami dan mereka. Kata Murdani. 

"Cuma pernah Kadus datang ke rumah kami, meminta keluarga kami jangan melakukan pembalasan terhadap orang tua pelaku. Cuma itu saja," ungkap Murdani kepada Riausky.

Informasi yang dirangkum bahwa pembunuhan sadis yang dilakukan Hendri A Limbong terjadi pada Rabu 24 Oktober 2019 yang lalu. Alika Viana bocah yang masih duduk kelas V SD warga Dusun Rejosari Rt 01 Rw 01 Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan tersebut pulang dari sekolah, di perjalan korban di sekap dan diseret oleh pelaku didalam kebun sawit.

Selanjutnya, Hendri A Limbong memperkosa bocah SD tersebut. Setelah puas mempekosa, pelaku selanjuutnya, mencekik korban. Dalam keadaan tidak sadar Alika Viana yang masih mengenakan baju seragam sekolah (pramuka). Pelaku dengan sadis mengambil pisau cutter yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku. 

Selanjutnya, pelaku dengan mengunakan pisau tersebut membelah perut Alika Viana, sehingga isi dalam perut korban terbuai. Setelah puasa melampiaskan nafsu setannya dan membunuh korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index