UBN Batal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

UBN Batal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Ustad Bachtiar Nasir

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir batal menghadiri  pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019) siang.

Kuasa hukum Bachtiar, Nasrullah Nasution, kepada media mengatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian hari ini.

Disebutkan Nasrullah, Ustad Bachtiar Nasir tidak hadir dan hari ini, dia mengajukan permohonan untuk penundaan pemeriksaan. 

" Ustaz Bachtiar sudah memiliki jadwal yang lain, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Nasrullah Nasution, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index