Tanggapi Santai Dipolisikan, Lieus Sungkharisma: Gila, Gua Kena Makar, Keren Banget Nih!

Tanggapi Santai Dipolisikan, Lieus Sungkharisma: Gila, Gua Kena Makar, Keren Banget Nih!
Lieus Sungkharisma

RIAUSKY.COM - Aktivis Lieus Sungkharisma menanggapi santai pelaporan dirinya dalam kasus dugaan makar. Meski dilaporkan, dia tidak akan berhenti bersikap kritis kepada pemerintah. 

"Kita lapor susah, dia lapor cepat. Gila, I (saya) kena makar. Gue merasa keren banget nih. Emang gampang kena makar," ucap Lieus kepada wartawan di rumah makan Batik Kuring, Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (8/5/2019). 

Baca juga: Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar

Lieus menyebut ada kecurangan dalam Pemilu 2019. Maka, dia akan tetap bergerak meski dilaporkan. 

"Bukan mau menangkan Prabowo (Subianto), tapi tidak ikhlas ada pemilu curang. Buktinya KPU diam saja salah input data ribuan, padahal satu suara salah, pidana empat tahun. Saya aneh. Makanya saya bikin statement tangkap ketua KPU dan kecurangan ini harus dilawan," ucap Lieus seperti dilansir dari Detikcom. 

Lieus siap dipanggil polisi untuk pemeriksaan. "Setiap saat (siap), kita tunggu. Bukan berarti dilaporkan kita berhenti. Kita akan terus berjalan, terus serukan ketidakadilan," kata Lieus

Sebelumnya, Lieus bersama Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi. 

Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 joPasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index