Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Ditikam Mantan Suami Siri

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Ditikam Mantan Suami Siri
Polisi menggelandang terduga pelaku pembunuhan Wa Miy. Foto; detik.com

KENDARI (RIAUSKY.COM)- Diduga sakit hati, Wa Miy (24) menjadi korban pembunuhan mantan suami sirinya dalam kondisi hamil 7 bulan.

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi di Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (7/5/2019).

Wa Miy  harus meregang nyawa di tangan mantan suaminya, La Ila (35) saat sedang hamil tujuh bulan dari hasil rujuknya kembali kepada suami pertama. 

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto mengatakan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati terhadap korban yang kembali rujuk kepada suami pertamanya. 

"Tersangka pernah memiliki hubungan dengan korban, namun sudah pisah awal tahun 2019, lalu korban kembali rujuk dengan suami pertama," terangnya, Kamis (9/5/2019).

Pelaku dan korban, kata Didik pernah menikah siri pada pertengahan 2018, kemudian pisah awal tahun 2019. Terkait pembunuhan kepada korban, lanjut Didik, telah direncanakan beberapa hari sebelumnya namun belum menemukan waktu yang tepat. 

"Melihat korban duduk di depan rumahnya, kemudian pelaku mengambil pisau di rumahnya untuk menikam korban," terangnya. 

Pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Mei. Saat membunuh, korban sedang mengandung tujuh bulan, hasil buah cinta korban dan tersangka. Atas perbuatannya ia dijerat pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. (R05)

 

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index