Bukan Provokator, Boni Hargens Sebut Habib Rizieq Shihab Pengacau dan Musuh Negara

Bukan Provokator, Boni Hargens Sebut Habib Rizieq Shihab Pengacau dan Musuh Negara
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. 

RIAUSKY.COM - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyebut pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai pengacau dan musuh negara. Pasalnya, meskipun bermukim di tanah suci, namun Rizieq menurutnya justru melancarkan aksi propaganda untuk merusak negara Indonesia.

Boni menyinggung soal ketegasan pihak kepolisian menertibkan provokator-provokator yang kerap meneriakkan narasi yang memancing kekacauan. Menurutnya, sejumlah tokoh yang kerap menjadi provokator sudah sepatutnya ditangkap pihak kepolisan demi keamanan negara.

"Kita apresiasi kepada polisi yang mencoba, meskipun dicerca habis-habisan. Dia (polisi) masih berani konsisten bersikap, menangkap para provokator, menangkap semua yang memicu kekacauan," kata Boni dalam diskusi bertajuk Gejolak Pemilu 2019 di Resto Ammarin, Plaza Sentral, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

"Saya kira penangkapan Kivlan Zein misalnya, dan mungkin besok lusa Eggi Sudjana, orang-orang sejenisnya, Rizieq Sihab, itu juga harus dilakukan demi keamanan sosial dan politik," sambungnya seperti dilansir dari Suara.com.

Menyinggung soal Rizieq, Boni pun menyebutkan kalau sosok tersebut sepatutnya juga ditangkap pihak kepolisian. Hal itu disampaikannya karena ulah Rizieq yang disebutnya menjalankan propaganda untuk mengacaukan negara meskipun tidak bermukim di Indonesia.

Oleh karena itu, Boni menyebut kalau Rizieq bukan hanya provokator saja seperti yang pernah disebut oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Akan tetapi menurutnya, Rizieq sudah menjadi pengacau negara.

"Dari jauh dia (Habib Rizieq) sudah melakukan propaganda untuk melawan negara," ujarnya.

"Maka saya bilang, Rizieq Shihab bukan provokator saja seperti kata Hendropriyono, tapi ini pengacau negara dan musuh negara. Harus kita sikapi dengan pendekatan hukum yang profesional," tandasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index