Masih Berada di Arab Saudi, Ustadz Bachtiar Nasir Batal Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Masih Berada di Arab Saudi, Ustadz Bachtiar Nasir Batal Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Ustad Bachtiar Nasir

RIAUSKY.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustad Bachtiar Nasir (UBN), Kamis (16/5). 

Namun, karena berada di luar negeri, UBN berhalangan menjadi saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan itu. “Iya Kamis, hari ini kita mengagendakan,” ujar Argo Yuwono, Kamis (16/5).

Akan tetapi, Argo belum bisa merinci apa yang hendak digali dari penyidik dalam pemeriksaan ini. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Bachtiar. “Kita tunggu saja (kehadiran Bachtiar),” katanya.

Bachtiar sendiri sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPU yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Terakhir, Bachtiar tak hadir karena disebut tengah menghadiri Liga Muslim di Arab Saudi.

“Beliau lagi di Arab Saudi ada kegiatan liga muslim dunia,” ujar kuasa hukum UBN, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.

Aziz mengaku sudah memberikan keterangan ketidakhadiran UBN kepada penyidik kepolisian. Sehingga, dipastikan UBN tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti. Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index