Prabowo-Sandiaga akan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ahli: Selisih 16,9 Juta Suara, Mustahil Menang

Prabowo-Sandiaga akan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ahli: Selisih 16,9 Juta Suara, Mustahil Menang
Prabowo - Sandi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan. 

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

Dasco mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan. "Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," ujarnya. 

Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya, kata Dasco, terkait penghitungan suara yang sangat signifikan. 

"Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial trrutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK," tutur Dasco sebagaimana dikutip dari Detik.com. 

Diketahui, KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf unggul 55.50% sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%.

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Ahli: Mustahil Menang

Sementara itu menurut ahli hukum tata negara Feri Amsari, gugatan itu mustahil dikabulkan 9 hakim konstitusi karena jumlah selisih suara mencapai 16,9 juta.

"Mustahil menang," kata Feri sebagaimana dihubungi detikcom, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.

Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, itu, membuktikan 16,9 juta suara tersebut adalah suara yang tidak sah atau milik Prabowo bukanlah perkara mudah.

"Kalau ternyata ada kecurangan pemilu dan harus mengubah hasil suara, yaitu 15-20 juta suara milik yang kalah, bukan yang menang, bagaimana cara membuktikannya? Perlu 100-200 ribu TPS untuk menyatakan telah terjadi kecurangan dengan selisih suara yang diambil oleh yang menang 100 suara per TPS," ujar Feri Amasari.

"Bagaimana ke MK membuktikan agar 100-200 ribu TPS dicurangi? Pasti berat sekali," sambung Feri.

"Sedangkan video yang beredar, TPS yang direkam, jumlahnya dikapitalisasi di medsos seolah-olah sudah 100 ribu kecurangan. Apakah saya menyetujui kecurangan? Tidak. Kecurangan bisa dipidanakan pelakunya. Tapi suara yang berkembang, agar pemilu ini diulang. Kalau setiap orang yang kalah bisa menyatakan pemilu diulang, berbasis video tanpa diketahui TPS di mana, bisa gawat demokrasi," cetus Feri.

Bila masuk MK, TPS itu akan diperiksa satu per satu oleh MK. Hakim konstitusi akan mengecek apakah benar ada 200 ribu TPS yang dicurangi. Feri mengandaikan, jika yang bisa dibuktikan hanya 10 ribu TPS, MK memutuskan pemerintah memproses pidana kecurangan di 10 ribu TPS. Adapun hasil akhirnya, MK tidak akan mengubah keputusan KPU.

"Karena 10 ribu yang terbukti itu tidak mengubah hasil. Siapa yang sadar betapa sulitnya mengubah konstruksi hukum ini? Pihak yang kalah. Sehingga mereka merasa nggak mungkin bisa membuktikan 100-200 ribu TPS di Mahkamah Konstitusi, itu berat. Kalaulah itu tergambar berat, ya sia-sia ke MK, sia-sia ke Bawaslu," papar Feri.

Berdasarkan jadwal MK, pendaftaran gugatan hasil pilpres maksimal 25 Mei 2019. MK akan memutuskan vonisnya pada 24 Juni 2019. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index