Ketua Presidium GNKR Rabualam Syahputra Ditangkap di Medan

Ketua Presidium GNKR Rabualam Syahputra Ditangkap di Medan
Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra.

MEDAN (RIAUSKY.COM)- Satu persatu pentolan aksi 22 Mei di Medan ditangkap pihak kepolisian. Teranyar, Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra ditangkap, Rabu (29/5/2019) malam.

Dia didatangi  petugas kepolisian saat tengah bersama  diduga keluarganya di salah satu rumah makan di Kawasan Ringroad.

Rabualam menjadi orang ketiga yang ditangkap, sebelumnya Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut, Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen yang lebih dulu resmi dijadikan tersangka.

Rabualam sendiri ditangkap diduga terlibat kasus penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan, saat unjuk rasa tudingan kecurangan Pemilu 2019.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.

Hanya saja, dia menjelaskan penangkapan pihak Polrestabes Medan. “Benar, namun yang menangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi tak menampik berita penangkapan Rabualam. “Benar. Nanti akan kita rilis, menunggu petunjuk Bapak Kapolrestabes Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui Rabualam adalah ketua aksi 22 Mei yang melakukan unjuk rasa besar di Depan Kantor Bawaslu Sumut, juga Gedung DPRD Smut dengan tuntutan agar kecurangan Pemilu 2019 ditindaklajuti dan meminta agar Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi karena kecurangan.

Tidak hanya Rabualam, Zulkarnaen dan Rafdinal, beberapa nama pentolan aksi 22 Mei lainnya juga mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan karena aksi ini. (R04/pojoksatu)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index