JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) dini hari kemarin.
Terkait kehadiran keponakannya itu, Mahfud MD pun menanggapinya dingin. Ia pun tak mempersoalkan aksi keponakannya itu.
Menurutnya, adalah sebuah hal yang lazim bahwa dalam satu keluarga terdapat perbedaan.
Ia lantas mencontohkan perbedaan sikap dan pilihan politik antara Megawati dan Rachmawati serta yang terjadi di keluarga Gur Dur yang juga terjadi di interal keluarganya.
Demikian disampaika Mahfud MD di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
“Ya enggak apa-apa. Biasa lah satu keluarga beda-beda (sikap). Itu ya kalau soal politik itu hak masing-masing,” kata Mahfud seperti dikutip dari Pojoksatu.id.
Mahfud juga mengungkap bahwa antara dirinya dengan keponakannya yang menjadi anak buah Yusril Ihza Mahendra di Partai Bulan Bintang (PBB) itu sudah lama tidak menjalin komunikasi.
Hal itu terjadi sejak Hairul Anas memutuskan bergabung dengan PBB. Selama ini, lanjutnya, komunikasi hanya dilakukan Mahfud dengan kakak Hairul saja.
“Enggak pernah ada komunikasi sejak lama. Karena dia masuk PBB, waktu itu saya enggak begitu anu sih, kok kamu masuk PBB sih saya bilang. Tapi dia terus enggak pernah komunikasi, cuma lewat kakaknya saja,” terangnya.
Kendati demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengakui mendapat kabar Hairul jadi saksi kubu 02 dari kakaknya.
Saat itu, Mahfud pun tak berusaha mencegah atau melarangnya dan mempersilahkan saja.
Sebaliknya, dirinya malah mendorong keponakannya itu menjelaskan pengetahuannya tentang Situng KPU maupun hal lain yang diketahuinya.
Sebab, di sidang MK, Hairul bisa bicara apa saja karena masih dalam ranah hukum tata negara.
Akan tetapi, ia juga sudah memberikan peringatan agar tidak berbicara macam-macam setelah nantinya MK mengeluarkan putusannya.
“Tapi nanti kalau sudah diputus oleh MK, Anda jangan bicara yang lain dari putusan MK, karena itu bisa menjadi cerita bohong. Cerita bohong itu sudah hukum pidana. Sekarang boleh bicara apa saja,” tutup Mahfud. (R01)
Listrik Indonesia

