Oknum Guru Cabuli Santriwati Lalu Salat Berjamaah, Katanya Khilaf Tapi Dilakukan Berkali-kali

Oknum Guru Cabuli Santriwati Lalu Salat Berjamaah, Katanya Khilaf Tapi Dilakukan Berkali-kali
Jaksa interogasi pelaku pencabulan JS. (Kalteng Pos)

RIAUSKY.COM - Oknum guru cabuli santriwati di pondok pesantren di wilayah Seruyan Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Akibat perbuatannya, guru berinisial JS (36) itu pun harus berurusan dengan hukum.

JS mencabuli anak didiknya yang baru berusia 16 tahun. Perbuatan itu dilakukan JS berulang kali sejak 2017. Perbuatan JS baru terungkap pada 2019.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Arwan Kamil Juandha saat menerima pelimpahan berkas tahap II, Kamis (20/6/2019), JS mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Saat ditanya JPU berapa kali melakukan perbuatan asusila kepada korban, JS sempat mengaku lupa. Dan hanya ingat 3 kali.

“Saya ingat hanya tiga kali saja pak melakukannya,” jawab JS saat ditanyai Arwan Kamil Juandha seperti dilansir dari Pojoksatu.id.

Menurut JS, dia dengan korban yang masih di bawah umur memang ada kedekatan dan sering bersama-sama.

JS mengaku sering berduaan dengan korban layaknya orang berpacaran.

Ia pun mengaku pertama melakukan perbuatan hubungan badan dengan korban di ruangan kantornya. Kedua kali di kamarnya dan yang ketiga kali, pelaku mendatangi ke kamar santri tempat korban biasanya istirahat.

“Pertama kali kami khilaf di kantor. Kedua di kamar saya, lalu saya datangin. Saya melakukan pertama itu di ruangan kantor, karena anak itu sering bedua sama saya, kedakatan kami seperti orang pacaran gitu,” aku JS.

Di samping itu, kedekatan yang terjadi karena korban dipercayai sebagai santri tertua di pondok tersebut, sehingga bisa mengurus santriwati lainnya.

JS mengatakan, setelah melakukan hubungan suami istri dengan korban, mereka langsung melakukan salat berjamaah.

“Setelah melakukan itu (berhubungan) kami melaksanakan salat bersama. Sebentar saja pak, karena takut ketahuan orang,” ujarnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index