Sidang Pembunuhan Sadis Alika Viana, Saksi Sebut Korban Ditemukan Dalam Keadaan Telanjang dan Isi Perut Keluar

Sidang Pembunuhan Sadis Alika Viana, Saksi Sebut Korban Ditemukan Dalam Keadaan Telanjang dan Isi Perut Keluar

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan yang dilakukan Hendri Alboi Limbong terhadap anak perempuan SD kelas VI atas nama Alika Viana (11) Di Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil - Riau.

Sidang digelar pada Selasa (25/6/19) sekira pukul 18.00 wib,  beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) kejari rohil. Saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 4 orang yaitu Bahri Malau, Martono, Suharman dan Murdani (paman korban).

Pada sidang sebelumnya, bahwa terdakwa didakwa dakwaan dengan pasal 340 primer KUHPidana dan sebsuder pasal 339 dan 338 KUHPidana. Terdakwa diterancam dengan hukuman mati.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Faisal SH MH bersama hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan M.Hanafi Insa SH MH dengan panitra penganti (pp) Richa SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Marulli Sitangga SH dan Reza Fadilah SH sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Rahmat Al Amin SH Cs.

Saksi Murdani paman korban mengatakan bahwa sebelum korban di temukan meninggal dunia. " Pagi nya sekitar pukul 7.00 wib, saya bersama Koriah (nenek korban) menggatar dia kesekolah. Setelah menggantar korban, saya selajut nya pergi kerja. Pada sorenya, saya mendapat informasi bahwa korban belum pulang dari sekolah. Saya bersama masyarakat setempat mencari korban di lahan kebun orang tuan Hendri Alboi Limbong. Dan ditemukan lah korban dalam keadaan sudah meninggal dunia." Pak hakim.

Dicerita saksi lagi, biasa nya korban pulang sekolah sering dijeput oleh nenek nya, tapi saat itu nenek lagi sibuk dan tidak bisa menjeput korban," Pak hakim  kata saksi.

Sememtara itu, saksi Bahari Malau teman terdakwa bekerja memanen sawit orang tuanya mengatakan bahwa pada hari itu, saya bersama Martono dan terdakwa Hendri Alboi Limbong memanen sawit milik orang tua terdakwa. Setelah selesai memanen sawit, kami melakukan istirahat makan. Siap makan Hendri Alboi Limbong  izin pergi beli rokok di warung. Setelah pulang dari beli rokok Lukman, Hendri Alboi Limbong mengasihkan rokok tersebut kepada saya dan Hendri pergi meninggal saya dan teman dengan tergesak gesak. Dengan alasan mau pergi melansir buah sawit yang kami panen tadi.  

Tidak begitu lama, korban terlihat melintas di jalan dalam kebun sendirian dengan mengenakan baju sekolah pramuka, kira kira hanya 50 meter dari kami istirahat. Kira kira 10 menit setelah korban melintas, saya mendengar jeritan seorang perempuan. Tapi saat itu saya tidak terpikir ada kejadian." Cerita saksi di persidangan.

Satu jam lebih setelah terdengar jeritan, Hendri Alboi Limbong kembali ketempat kami istirahat." Lalu saya bertaya kok lama kali melansir buah nya, mana angkong nya? bentar saya mau minum dulu." Kata Hendri pada saya.

Selanjutnya, Hendri pergi lagi meninggal kan kami, lebih satu jam baru dia datang lagi ketempat istirahat (pondok).

Pada malam hari nya sekira pukul 19.00 wib, nenek Rodiayah korban datang kerumah saya dan bertanya kepada saya, tadi ada lihat tidak Alika, tanya nenek nya kepada saya. Lalu saya tanya lagi kepada neneknya." Alika itu siapa, cucu saya, jawabnya.

Ya.., tadi saya ada lihat tadi anak anak lewat pakai baju sekolah pramuka, saat kami panen sawit." Kata saya kepada nenek korban. Cuma itu saja yang saya tahu pak hakim." Ujar saksi.

Sememtara itu saksi Suharman mengatakan bahwa saat itu ada informasi bahwa cucu Rodiayah hilang. Saya ikut bersama warga mencari korban yang hilang. Dan saya yang pertama sekali menemu korban dalam keadan telanjang dengan perut terbelah dan isi perut nya terkeluar." Pak hakmi.

Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kerjadian pemperkosaan dan pembunuhan dengan cara membelah kan perut Alika Viana oleh pelaku Hendri Alboi Limbong terjadi pada Rabu (24/10/2018) yang lalu.

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)
di dalam kebun sawit milik, Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT / RW 01 / 01 Desa Tanjung Medan, Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Adapun, Barang Bukti (BB), 1 helai baju kaos warna putih yang ada bekas tapak tangan dan bintik – bintik darah, 1 helai celana panjang warna abu Rokok, 1 helai celana dalam warna Biru Muda.

Kemudian, 1 buah pisau karter warna merah, 1 pasang seragam sekolah pramuka warna Coklat dan 1 helai jilbab warna Coklat dan an barang lainya milik Korban.

Kronologi kejadian, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 23.30 Wib didapat informasi dari masyarakat dan Babhinkamtibmas Desa Akar Belingkar AIPTU Mutia Simorangkir bahwa di dalam kebun Kelapa Sawit milik Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT/RW 01/01 Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohul ditemukan mayat seorang anak perempuan berumur sekitar 11-12 tahun, bernama Alika Viana yang duduk di Kelas V Sekolah Dasar Negeri 033 Tanjung Medan.

Sebelumnya, dihebohkan menghilang atau tidak pulang ke rumah, setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 Wib mengetahui.

Hal tersebut, nenek korban Qoriah yang selama ini merawat korban bersama dengan masyarakat lainya mencari keberadaan pelaku.

Sehingga pukul 23.30 Wib saksi menemukan korban Alika Viana sudah tidak bernyawa dalam kedaan perut terbelah, usus keluar dengan menggunakan seragam sekolah.

Saat ditemukan, celana korban sudah dalam keadaan melorot ke bawah, diduga kuat korban sudah diperkosa.

Sebelumnya, di leher korban ditemukan kain seperti jilbab warna coklat yang sudah terikat kuat mencekik leher korban.

Atas kejadian tersebut, kepolisian dari Polsek Pujud yang dipimpin Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar, SH bersama Kanit Reskrim BRIPKA Joan Kurniawan beserta anggota langsung melakukan olah TKP.

Kemudian, mengintrogasi saksi-saksi di lapangan, berhasil mendapatkan petunjuk dari saksi Bahari Malau yang mengatakan bahwa Rabu (24/10/2018) dianya sedang bekerja bersama Hendri Limbong dan Lelek Tono di ladang milik M. T Limbong (Bapak Hendri Limbong)

Dari keterangan yang diperoleh dari Bahari Malau, pada saat Hendri Limbong pergi ke ancak penimbangan Kelapa Sawit tidak lama.

Kemudian ia melihat, Korban Alika Viana dengan menggunakan seragam Sekolah Pramuka juga melintas dari Pondok mereka bekerja menuju ke rumahnya.

Tidak begitu lama saksi, Bahari Malau ada mendengar jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak timbangan tempat Hendri Limbong menimbang

Namun saksi, tidak memperdulikan jeritan tersebut, kemudian saksi merasa curiga kenapa Hendri Limbong terlalu lama kembali ke pondok untuk membawa Kelapa Sawit yang hanya berjarak sekitar 150 meter.

Hal tersebut baru disadari Saksi Bahari Malau, setelah heboh ditemukan mayat seorang anak perempuan di dekat ancak Hendri Limbong tersebut.

Atas keterangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Hendri Limbong, Kamis (25/10/2018) sekitar Pukul 03.15 Wib di rumahnya di Dusun I Rejosari RT / RW 01/01 Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.

Pada saat ditanyakan kepada Hendri Limbong, awalnya ia tidak mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

Namun, setelah ditemukan satu helai baju di dalam rumah yang digunakan Hendri Limbong. Pada saat bekerja tersebut ditemukan bekas sebanyak 5 jari.

Setelah dikatakan kepadanya ini berarti bekas jari anak perempuan itu, pelaku mengatakan ia selanjutnya pelaku mengakui bahwa ia silap telah memotong perut korban.

Sebelumnya telah memperkosa korban sebanyak satu kali. Atas pengakuan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pujud. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index