Jelang Putusan MK, Andi Arief: Partai Demokrat Sudah Berupaya, Namun Juara Hanya Satu

Jelang Putusan MK, Andi Arief: Partai Demokrat Sudah Berupaya, Namun Juara Hanya Satu
Andi Arief

RIAUSKY.COM - Beberapa saat menuju hasil sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Politisi Partai Demokrat Andi Arief menilai koalisi Adil-Makmur khususnya PD sudah berupaya dalam membantu selama Pemilu sampai gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi di MK.
 
Andi Arief mengatakan apapun hasilnya nanti tergantung dari keputusan hakim MK. Ia meminta semua pihak sabar menunggu hasil.

"Hari ini Prabowo-Sandi bersama Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS akan bersama-sama menyentuh garis finish, soal urutan keberapa nantinya tergantung Keputusan hakim MK. Partai Demokrat dan Partai2 Koalisi lainnya sudah berupaya, namun juara hanya satu. Kita tunggu," tulis @AndiArief_ di Twitter, Kamis (27/6/2019) seperti dilansir dari AKurat.co.

Seperti diketahui, MK sudah memanggil semua pihak terkait perubahan jadwal sidang pleno pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019.

Agenda pengucapan putusan sebelumnya dijadwalkan Jumat (28/6/2019) namun dipercepat pada (27/6/2019) dimulai pukul 12.30 WIB, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Disisi lain, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin optimistis MK akan menolak gugatan atau permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma’ruf, Usman Kansong, mengatakan berdasarkan proses persidangan PHPU Pilpres 2019 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno terlihat sangat lemah.

Lebih lanjut, Usman mengatakan tim hukum kubu 02 yaitu Bambang Widjojanto Cs gagal membuktikan dugaan kecurangan bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) dalam sidang sengketa PHPU Pilpres di MK.

"Mereka gagal membuktikan adanya kecurangan yang bersifat TSM. Oleh karena itu kami optimistis dan yakin betul bahwa MK akan menolak atau sekurang-kurangnya tidak bisa menerima permohonan dari pemohon yakni pasangan Prabowo-Sandiaga Uno," jelasnya.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Jadi kita akan menerima apapun hasil keputusan mahkamah konstitusi," kata dia. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index