Massa Aksi Tunggu Hasil Putusan MK, Ada yang Salat Duha, Ada Pasutri Tidur-tiduran di Bawah Pohon

Massa Aksi Tunggu Hasil Putusan MK, Ada yang Salat Duha, Ada Pasutri Tidur-tiduran di Bawah Pohon
Seorang peserta aksi menyempatkan diri salat duha jelang sidang putusan MK. (FOTO: IST)

RIAUSKY.COM - Sidang putusan sengketa pilpres 2019 akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Saat ini, massa dua kubu sudah meramaikan sekitar gedung MK. Sebagian peserta aksi menanti jalannya sidang dengan bersantai di taman yang ada di sekitar Patung Kuda.

Tampak ada pasangan suami istri yang sedang tidur-tiduran di bawah pohon. Pada bagian lain, seorang perempuan menyempatkan diri salat duha di bawah pohon sambil menanti sidang.

Massa datang dari berbagai wilayah di sekitar Jakarta. Laki-laki dan perempuan. Mereka rela berpanas-panasan. Katanya, keadilan dan kejujuran.

Sementara itu, beberapa tim hukum Jokowi-Ma'ruf sudah tiba di gedung MK. Mereka antara lain I Wayan Sudirta dan Taufik Basari. Mereka tiba pukul 09.50 WIB.

"Yakin ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar komentar I Wayan Sudirta terkait prediksi putusan MK.

Dia juga mengatakan kemungkinan putusan ini tidak akan diwarnai oleh dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari para hakim. Alasannya, menurut Wayan semua pernyataan saksi fakta dan ahli dari tim hukum Prabowo tidak dapat membuktikan seluruh tuduhan yang dilayangkan Prabowo kepada penyelenggara pemilu dan paslon 01.

Menurut Wayan, keterangan saksi ahli atau fakta yang dihadirkan tim Prabowo tidak memperkuat gugatannya. Justru, kata Wayan, keterangan saksi dari tim Prabowo itu malah membuat semakin kacau permohonan itu.

Sebelum putusan MK, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. 

Menanggapi hal itu, juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa mengatakan, mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. 

"Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," kata Dian Fatwa kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Menurut Dian, institusi hukum seharusnya membuat terobosan dan tidak hanya terjebak pada hal-hal prosedural. Jika semua hal terhenti pada hal administratif dan prosedural, kata Dian, itu akan menutup jalan bagi para pencari keadilan.

Dian mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim, menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

"Ada pengadilan yang lebih tinggi, pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'. Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tegasnya seperti dikutip dari Detikcom. (R04/Rakyatku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index