Dinsos Pelalawan Launching BPNT dan e-Warung

Dinsos Pelalawan Launching BPNT dan e-Warung

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Dinas Sosial Pelalawan melaunching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan warung elektronik (e-warung) di Jalan Melur Pangkalan Kerinci Timur, Kamis (27/6/2019). 

Warung tersebut bernama Malik Mart, dan  mulai diaktifkan untuk bansos BNPT ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhtarudin mengatakan, warung elektronik ini sudah berdiri sebanyak 70 warung se Kabupaten Pelalawan.

"Pihak yang ditunjuk untuk membuat dan mendirikan warung elektronik ini adalah Bank Mandiri. Kita sudah usulkan agar dibangun warung elektronik ditiap Desa," terang Mukhtarudin.

Di warung ini nantinya, masyarakat yang masuk dalam kelompok Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), akan berbelanja non tunai disini, untuk mendapatkan bantuan ranstra dari pemerintah pusat.

"Warga ini nantinya, akan dibekali kartu dari Bank Mandiri. Dengan kartu tersebut warga bisa berbelanja beras dan telur ayam diwarung elektronik ini," jelasnya.

Setiap kartu yang dimiliki warga PKM ini nantinya, akan berisi senilai uang Rp 110 ribu. Jumlah inilah nantinya yang akan dibelanjakan warga diwarung elektronik ini.

Mukhtarudin juga mengatakan, ada 12.070 kepala Keluarga (KK) se Kabupaten Pelalawan, yang masuk dalam data KPM BPNT ini.

Bupati Pelalawan HM Harris meminta agar dilakukan evaluasi terhadap data warga penerima BPNT ini. Mungkin kata Harris ada warga yang belum masuk data BPNT ini.

"Mungkin juga ada sebaliknya, tak layak menerima tapi masuk data penerima. Kita minta dilakukan evaluasinya," kata Harris.

Harris juga menyampaikan apresiasinya kepada TKS yang selama ini mendampingi dalam penyaluran ranstra. Pemkab Pelalawan, juga akan memperhatikan para TKS ini secara bertahap.

"Bantuan yang sudah kita berikan adalah transportasi. Kedepan kita pikirkan juga secara bertahap, dengan kondisi anggaran kita saat ini," demikian Bupati Pelalawan HM Harris. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index