Gagal 2017 Lalu hingga Berakhir di MA, Pilpeng Kasang Bangsawan Bakal Digelar Lusa

Gagal 2017 Lalu hingga Berakhir di MA, Pilpeng Kasang Bangsawan Bakal Digelar Lusa

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah melalui proses panjang hingga sampai ke Makamah Agung (MA), pada akhirnya panitia pelaksana Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, pada Rabu (10/7/2019) ini, melaksanakan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) khusus Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

"Ya, tahapan kampanye untuk dua orang Calon Penghulu (Capeng) telah usai, jadi Rabu (10/7/2019) ini adalah hari pemilihannya," kata Ketua Tim Monitoring Pilpeng Kecamatan Pujud, Jufri ST, dikonfirmasi pada Senin (8/7/2019).

Dijelaskannya, bahwa dua Capeng Kasang Bangsawan itu yakni, Kh. Syafril SE MSi dan Rahmawati SsI. "KH. Syafril SE MSi merupakan nomor urut 01, sementara Rahmawati SsI nomor 02," terang Jufri ST.

Ia berharap, seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam pemikih tetap di Kasang Bangsawan bisa menggunakan hak suaranya nanti. 

"Untuk dapat menentukkan penghulu defenitif seperti yang telah lama diharapjan, jadi gunakanlah hak suara, siapapun terpilih nanti, berarti itulah yang terbaik," ungkap Jufri.

Informasi dirangkum, bahwa sebelumnya pada Jumat (17/5/2019) sekira pukul 15.00 Wib kemarin, Panitia Pilpeng Kasang Bangsawan menggelar rapat proses kelanjutan Pilpeng di Kasang Bangsawan, yang sesuai dengan Perbup No.16, tg 1 Maret 2019, tentang pedonaman tekhnis pelaksanaan Pilpeng khusus Kasang Bangsawan.

Terlihat hadir pada rapat Pilpeng khusus Kasang Bangsawan itu, Camat Pujud Hasyim SP, Sekcam Pujud sekaligus sebagai Ketua Monitoring Pilpeng Kecamatan Pujud Jufri ST, Panitia Pilpeng Kasang Bangswan Martunus, Pjs Penghulu Kasang Bangsawan, Ketua BPKep Hari Widodo, Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Pujud Iskandar, para Kadus, para RT/RW, BPKep, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta dua orang Capeng Kasang Bangsawan, Kh. Syafril SE MSi dan Rahmawati SSi.

Dari hasil rapat itu, dapat diketahui bahwa Pilpeng di Kasang Bangsawan dilakukan pada 10 Juli 2019 ini. Sehingga, terhitung seminggu setelah Lebaran Idul Fitri 1440 H ini, panitia sudah mulai menjalankan proses kesiapan pelaksanaan Pilpeng tersebut, dan sama halnya dengan dua Capeng akan melanjutkan tahapannya. Misalnya, melakukan kampanye dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, bahwa Pilpeng Kasang Bangsawan seharusnya dilakukan secara serentak pada 2017 lalu bersama beberapa kepenghuluan di Kabupaten Rohil lainnya. Namun, Pilpeng di Kasang Bangsawan itu ditunda atas dasar Surat Bupati Rohil Nomor: 180/HK/-HAM/444 tanggal 13 September 2017, tentang surat penegasan terkait permasalahan pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. 

Selanjutnya, lima Balon Penghulu Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 55/G/TUN/2017/PTUN-PBR, tgl 21 Nopember 2017 terhadap Bupati Rohil.

Gugatan itu dilakukan lima Balon Penghulu yakni, Kh Syafril SE MSi, Suhermanto SSos, Sarimi SPd, Iswandi SE Sy dan Rahmawati Ssi. 

Terkait ditundanya Pilpeng serentak se Kabupaten Rohil di Kepenghuluan Kasang Bangsawan oleh Bupati Rohil, H. Suyatno. Karena para balon itu sudah mengikuti 8 (delapan) tahapan persiapan Balon Penghulu menjadi Calon Penghulu di Kasang Bangsawan tersebut.

Dari hasil gugatan oleh lima Balon Penghulu, mulai dari putusan sela sampai putusan akhir, gugatan kelima orang putra-putri terbaik dari Kasang Bangsawan itu terhadap Bupati Rohil itu dimenangkan dengan bunyi diantaranya;

1. Mengabulkan gugatan penggugat (lima balon penghulu.red ) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal surat Bupati Rohil Nomor: 180/HK/-HAM/444 tanggal 13 September 2017, tentang surat penegasan terkait permasalahan pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Bupati Rohil Nomor 180/HK-HAM/444 tanggal 13 terkait permasalahan pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.232.600. Putusan hakim tunggal PTUN Pekanbaru itu dikuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN) Medan Nomor 19/B/2018/PT.TUN-MDN, tanggal 1 Maret 2018. 

Namun, karena tidak terima dengan putusan PTTUN Medan tersebut, Bupati Rohil melalui Kuasa Hukummya Irwan AR SH MH, mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA). 

Lalu, sesuai putusan Nomor 391 K/TUN/2018 Makamah Agung (MA) mengadili:

1. Menolak permohonan Kasasi Bupati Rokan Hilir ( Rohil ).

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Putusan itu ditandatangani pada Selasa (24/7/2018) oleh Dr. Irfan Facrudin SH CN selaku Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Makamah Agung sebagai Ketua Majlis bersama-sama dengan Dr Yosran SH MHum dan Is Sudaryono selaku hakim anggota MA, dibantu dengan Panitera Pengganti ( PP ) Joko A Sugianto SH. 

Terkait hal itu pula,  dan atas keluarnya Perbup No.16, tg 1 Maret 2019, tentang pedonaman tekhnis pelaksanaan Pilpeng khusus Kasang Bangsawan. 
PemDes Kabupaten Rohil, Ketua Monitoring Pilpeng serentak Kabupaten Rohil 2017, menggelar rapat dengan Camat Pujud, Pjs Penghulu Kasang Bangsawan, BPkep Kasang Bangsawan, untuk kelanjutan tahapan Pilpeng Kasang Bangswan.

Dari lima Bapeng ada tiga orang yang lulus tes dan bisa menjadi Capeng di Kasang Bangsawan yaitu, Kh. Syafril SE MSi dan Rahmawati Ssi, dan Suhermanto SSos. Hanya saja, sebelum diumumkan Suhermanto SSos terlebih dahulu telah mengundurkan diri. Jadi, tersisa hanya Kh. Syafril SE MSi dan Rahmawati SsI menjadi Capeng Kasang Bangsawan tersebut. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index