Lepas Segel Pemko, Satpol PP Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola MBC Hotel

Lepas Segel Pemko, Satpol PP Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola MBC Hotel
Petugas Satpol PP menasabg segel di gerbang masuk area MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai ujung. Foto: media laskar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai ujung. 

Pemanggilan ini lantaran melepas segel yang dipasang di pintu masuk hotel tak berizin itu.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menyebutkan, surat pemanggilan tersebut dilayangkan pihaknya,  Senin (8/7/2019) lalu.

"Namun sampai saat ini belum kunjung memenuhi panggilan kita. Makanya, kita akan tunggu selama tiga hari hingga Rabu (10/7/2019) besok," ungkap Agus kepada Pekanbaru.go.id, Selasa (9/7/2019).

Jika surat panggilan pertama tak digubris, kata Agus, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua dan seterusnya hingga panggilan ketiga.

"Kalau tidak juga, akan dipanggil paksa melalui kepolisian," tegas mantan perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.

Disampaikan Agus, banyak hal yang akan dipertanyakan kepada pengelola MBC Hotel di antaranya terkait pelepasan segel sepihak dan meminta keterangan pengelola yang menyebut telah mentransfer uang senilai puluhan juta ke rekening Kasatpol.

"Mereka (pengelola) bilang, pak kasat yang telpon, suruh buka, telah koordinasi, telah ditransfer uang. Ini akan kita selidiki. Kapan saya menelepon dan meminta dikirim uang," terang Agus.

"Padahal, sejak segel terpasang belum ada komunikasi antara saya dan pengelola. Nomor telepon saya saja mereka tidak punya. Jadi itu yang akan kita minta penjelasan. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan bukti, akan kita proses ke jalur hukum karena ini pencemaran nama baik," tambah Agus.

Untuk diketahui, segel berupa Pol PP Line yang dipasang Satpol PP Kota Pekanbaru di pintu masuk DNA Fun and MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai ujung pada Selasa (2/7/2019), ditemukan telah dilepas dan dibuang ke tempat sampah pada Minggu (7/7/2019) malam. (R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index