Besok, KPK Kembali Panggil Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir

Besok, KPK Kembali Panggil Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Informasi sempat simpang siur terkait pemanggilan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (9/7/2019) lalu.

Terkait pemanggilan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir melalui Kabag Humas Ery Saputra, Selasa (9/7/2019) menyebutkan, hingga saat ini Bupati Meranti itu belum menerima surat panggilan secara resmi dari KPK. Bahkan, Ery mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui hal itu setelah terbit di media online.

“Saya sekarang di kapal sama Pak Bupati, baru pulang dari Tanjung Samak, Pulau Rangsang. Saya sudah tanyakan, Pak Bupati mengaku belum terima surat panggilan dari KPK,” ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, kata Ery, Bupati Irwan mengaku tetap kooperatif jika memang ada pangilan resmi dari instansi terkait. Namun, sampai saat ini surat panggilan belum diterimanya. Bahkan, bupati pun mengaku tidak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus tersebut.

“Saya tanya, Pak Bupati tidak tahu apa kaitan dengan kasus itu. Ia mengaku bingung dan tidak kenal sama sekali mulai dari perusahaan yang disebut hingga kepada tersangka,” ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir batal diperiksa, Selasa (9/7/2019). 

Batalnya diperiksa orang nomor 1 di Kepulauan Meranti itu dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (10/7) siang. “Iya, yang bersangkutan (Irwan Nasir) memberitahukan bahwa kemarin (Selasa) tidak bisa hadir. Pemberitahuannya ada, bukan mangkir,” ucapnya.

Dengan batalnya pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ditambahkan Febri, penyidik kembali mengagendakan ulang untuk pemeriksaannya. “Dijadwalkan hari Kamis (11/7/2019) ini pemeriksaannya di KPK,” tambahnya.

Untuk diketahui, Irwan Nasir dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota DPR RI  Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan tersangka Indung.

Terseretnya nama Irwan Nasir dalam kasus tersebut, dikarenakan uang yang diduga suap dan gratifikasi tersebut, salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kepulauan Meranti. Yang mana, tersangka Bowo diduga menerima suap sebanyak Rp1,6 miliar. Sedangkan dugaan gratifikasinya, Bowo diduga menerima Rp6,5 miliar.

Suap dan gratifikasi itu, untuk membantu PT HTK agar mendapatkan perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional