Polsek Bangko Tangkap Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja Kering

Polsek Bangko Tangkap Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja Kering
Pelaku saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil mengamankan seorang lelaki paruh baya. Diduga lelaki atas nama AR (32) warga jalan Jambu gank Andi Tahu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Informasi yang didapat dari Mapolsek Bangko bahwa tersangka ditangkap tim satreskrim polsek bangko pada Senin 15 Juli 2019. Selain mengamankan tersangka, tim satreskrim juga berhasil mengaman beberapa barang bukti narkota siap edar.

Kapolsek Bangko Kompol.Sasli Rais SH saat dikonfirmasi Selasa (16/7/19) melalui humas Polsek  Bripka. Anto Puji Nugroho mengatakan bahwa tersangka berhasil diamakan tim opsnal satreskrim polsek bangko karena adanya informasi dari masyrakat. Bahwa disekitar jalan Jambu gank Ai Tahu Kepenghuluan Bagan Jawa sering terjadi transaksi narkotika. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim satreskrim bangko melakukan penyelidikan terhadap daerah yang di maksud.


Dilengkapi dengan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat pengeledahan badan. Tim opsnal satreskrim polsek bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Saat akan ditangkap oleh tim satreskrim, tersangka sedang berada di jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau tepatnya di depan rumah makan sederhana sedang mengisi miyak sepeda motornya.

Melihat tersangka sedang mengisi miyak sepeda motornya, tim satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukqn pengeledahan terhadap tersangka, tim menemukan barang bukti bungkus rokok yang didalam nya berisikan butiran butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. 

"Sebelumnya, barang haram tersebut sempat dibuang tersangka dibawah kakinya. Tapi tim lebih sigap dari tersangka." Ujar Anto selaku humas Polsek Bangko.

Selanjutnya, tim melakukan pengembang terhadap tersangka. Dari pengakuan tersangka, bahwa di rumah tersangka masih ada barang bukti narkotika. Akhirnya, tim melakukan  pengeledahan di rumah tersangka yang berada  di jalan Bambu Gank Adi Tahu Kepenghuluan Bagan Jawa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik hitam yang terdapat didalamnya 1 (satu) gulungan kertas HVS di duga Narkotika jenis Daun Ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik bening tempat korek telinga yang terdapat didalamnya 2 buah plastik bening sedang, 1(satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, uang Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah), 1 (buah) gunting, 1(satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu kompor yang terbuat dari pipet plastik. 1(satu) buah sendok yang terbuat dari plastik berwarna biru. 10.(sepuluh) lembar plastik bening sedang, 33(tiga puluh tiga) lembar plastik bening.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti aman kan ke Mapolsek Bangko," jelas Anto. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index