BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Eva Ratna Sari (30) warga jalan Utama Bagansiapiapi Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, menangis sejadi jadinya didalam penjara Pengadilan.
Setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir sempat menunda sidang terhadap perkara terdakwa beberapa minggu.
Namun, pada Selasa 16 Juli 2019 sekira pukul 17.45 wib Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Eva Ratna Sari yang diduga badar narkoba asal kota bagasiapiapi tersebut.
Sidang beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum(JPU) dipimpin oleh hakim ketua Faisal SH MH dengan hakim anggota Sondra Mukti Herlambang SH dan Boy Paulus Sembiring SH dengan panitra penganti (PP) Hesra Rahmawati SH.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Maruli Tua J.Sitanggang SH, sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum M.Hasib Nasution SH.
Terdakwa Eva Ratna Sari yang duduk dikursi pasakitan menundukan kepala nya kebawah, ketika jaksa Maruli Tua J Sitanggang membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun kurungan dengan denda Rp 2 milliar subsider 4 bulan.
Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sehingga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa M.Hasib Nasution SH memohon kepada ketua majelis hakim untuk memberikan waktu menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Eva Ratna Sari dengan cara tertulis.
Atas permohonan dari kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim memberi kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan klen nya. Selanjutnya, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan Selasa 23 Juli 2019.
Dari pantauan Riausky.com, setelah terdakwa dituntut oleh jaksa selama 12 tahun kurungan. Terdakwa keluar dari ruang sidang dalam keadaan menangis dan menangis sejadi jadinya dalam penjara.
Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa Eva Ratna Sari bersama suami nya Deddy ditangkap tim opsnal satnarkoba polres rohil pada Sabtu 5 Januari 2019 yang lalu di Jalan Utama Bagansiapiapi Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Dari tersangka tim satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik bening yang berisikan sabu, 6 butir extasi, 2 butit pil Happy Five, satu buah tas warna merah, satu buah tas warna hitam, duit Rp 35 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika, bungkusan bungkusan plastik bening yang diduga pembungkus narkotika, satu unit hp merek ovo f 5 warna hitam, satu unit merek ovo A 37 warna putih, satu unit hp merek samsung warna merah dan satu unit timbangan degital.
Sebelumnya, Deddy suami dari Eva Ratna Sari terlebih dahulu sudah menjalani hukuman. Deddy sebelumnya dituntut lebih ringgan dari Evi Ratna Sari yaitu dituntut oleh JPU 5 tahun 6 bulan dan divonis oleh majelis hakim 4 tahun penjara. (R15)
Listrik Indonesia

